UMK Bekasi

Guntoro Galau UMK 2022 tak Naik, Anggap Gubernur Jawa Barat Pilih Kasih

Ribuan buruh di Kabupaten Bekasi kini galau. Sebab gaji mereka tak naik, padahal tetangganya buruh Kota Bekasi tetap naik meski tipis.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi upah buruh - Buruh Kabupaten Bekasi galau upah mereka tak naik pada 2022. 

Oleh karena itu, Pepen meminta seharusnya para serikat pekerja bersyukur atas hal itu.

 "Kalau lihat dari sebuah keputusan, itu yang tertinggi di Jawa Barat, Artinya kita patut bersyukur antara itu. Kalau serikat pekerja masih belum menerima secara formal itu sah sah saja," katanya.

Jika para buruh, merasa apa yang telah ditetapkan tidak sesuai.

Baca juga: Berhubung tak Parah, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ingin Masa Rehabilitasi Selesai

Maka ia menyarankan agar lebih baik duduk bersama baik itu Apindo, dan Serikat Pekerja, Pemerintah tentunya akan memfasilitasi hal tersebut.

"Mending berembuk duduk bersama dan pemerintah memfasilitasi itu cara yang paling elegan dan itu cara yang paling alami agar tidak perlu lagi meneken pemerintah untuk meminta sesuatu pada proses proses yang seperti nya kita tidak harus lakukan," ujarnya.

Buruh ancam mogok, ada apa?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat.

Diketahui, Kota Bekasi menjadi wilayah yang nilai UMK-nya  tertinggi se-Jawa Barat yakni sebesar Rp 4,8 juta.

Meski UMK Kota Bekasi tertinggi di Jawa Barat, namun para buruh Kota Bekasi akan melakukan mogok kerja.

Bagi buruh, penetapan UMK 2022 itu telah bertentangan dengan undang-undang 1945.

Maka itu para buruh berencana akan menggelar mogok kerja, sebagai bentuk protes.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari serikat buruh, M Indrayana mengatakan aksi bentuk protes mogok kerja terkait penetapan upah itu akan dilangsungkan selama dua hari yaitu pada Senin (6/12) dan Selasa (7/12) Rabu (8/12) mendatang.

"Tanggal 6, 7, 8 Desember. Kami melakukan mogok kerja nasional, jadi di setiap daerah kami di seluruh Indonesia, kalo di kota bekasi ada aliansi buruh Bekasi melawan di Kota ataupun Kabupaten," kata M Indrayana, pada Rabu (1/12/2021).

Dikatakan Indrayana, jika pemerintah tidak bisa menetapkan UMK 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved