UMK Bekasi

Guntoro Galau UMK 2022 tak Naik, Anggap Gubernur Jawa Barat Pilih Kasih

Ribuan buruh di Kabupaten Bekasi kini galau. Sebab gaji mereka tak naik, padahal tetangganya buruh Kota Bekasi tetap naik meski tipis.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi upah buruh - Buruh Kabupaten Bekasi galau upah mereka tak naik pada 2022. 

TRIBUBEKASI.COM, BEKASI - Ribuan buruh di Kabupaten Bekasi tak habis pikir bagaimana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bisa menetapkan secara berbeda untuk UMK 2022.

Buruh Kabupaten Bekasi galau karena tetangga mereka, buruh Kota Bekasi justru naik meski 0,71 persen, dari yang awalnya sebesar Rp4.782.935,64, menjadi Rp4.816.921,17.

Salah satunya Guntoro, anggota SPSI Bekasi Raya, yang keheranan setelah Ridwan Kamil menetapkan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tak mengalami kenaikan.

Baca juga: Tri Adhianto Ingin Tambah Venue Olahraga Sebagai Investasi dan Ikon Kota Bekasi

Padahal, UMK 2021 Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, telah melebihi batas atas sebesar Rp4,3 juta, seperti ketentuan yang tercantum dalam PP 36/2021.

"Itu Kota Bekasi bisa naik, padahal kalau mau sesuai PP 36/2021, seharusnya juga tak ada kenaikan, seperti Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi yang enggak naik," ungkap Guntoro, Kamis (9/12/2021).

Terlebih lagi, pihaknya telah mengantongi surat rekomendasi dari Plt. Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, yang mengusulkan bahwa UMK 2022 di wilayahnya naik sebesar 5,51 persen, dari yang awalnya Rp4.791.843, menjadi Rp5.055.875.

Guntoro menilai terdapat kejanggalan dibalik alasan tidak dinaikannya UMK 2022 yang sama seperti hasil keputusan dari rapat dewan pengupahan kabupaten (dapekab), di mana kala itu pihaknya melakukan walk out akibat merasa aspirasinya gagal dijembatani.

Baca juga: Jakmania Ingin Persija Jakarta Datangkan Wiljan Pluim untuk Perkuat Skuad

"Kalau UMK 2022 yang enggak naik ini kan keputusan Dapekab. Makanya kami minta juga bupati untuk mendorong kepada gubernur, karena kan beliau sudah merekomendasikan naik, kenapa yang dipakai malah rekomendasi yang lain?" tuturnya.

Oleh sebab itu, Guntoro menilai terdapat ketidakjelasan mengenai penetapan UMK 2022 di mana terdapat beberapa wilayah yang naik, meski telah melebihi batas atas.

"Artinya, ini semua sebetulnya keputusan gubernur. Ada juga kok wilayah lain yang UMK-nya tidak berdasarkan formula di PP 36/2021, seperti Jawa Timur dan Yogyakarta yang menaikan UMK di luar formula PP 36/2021," kata Guntoro.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyikapi mengenai keputusan penetapan upah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi menyebut jika rekomendasi upah yang telah di kirim ke Provinsi Jawa Barat itu, sudah sesuai dengan formula yang ada.

Baca juga: ShinTae-yong tak Puas Melihat Permainan Timnas Indonesia, meski Menang Atas Kamboja

Artinya apa yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat itu merupakan langkah yang bijak.

"Memang setiap pengambilan keputusan pada kepentingan baik UMK maupun UMKS selalu tidak bulat, tapi kita menyampaikan kepada pak gubernur untuk diambil kebutuhan keputusan dengan langkah yang bijak," kata Rahmat Effendi, Jumat (3/12/2021).

Jika melihat berdasarkan penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi, Pepen menyebut jika Kota Bekasi menjadi yang tertinggi diantara 26 Kota dan Kabupaten lainnya di Jawa Barat.

Oleh karena itu, Pepen meminta seharusnya para serikat pekerja bersyukur atas hal itu.

 "Kalau lihat dari sebuah keputusan, itu yang tertinggi di Jawa Barat, Artinya kita patut bersyukur antara itu. Kalau serikat pekerja masih belum menerima secara formal itu sah sah saja," katanya.

Jika para buruh, merasa apa yang telah ditetapkan tidak sesuai.

Baca juga: Berhubung tak Parah, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ingin Masa Rehabilitasi Selesai

Maka ia menyarankan agar lebih baik duduk bersama baik itu Apindo, dan Serikat Pekerja, Pemerintah tentunya akan memfasilitasi hal tersebut.

"Mending berembuk duduk bersama dan pemerintah memfasilitasi itu cara yang paling elegan dan itu cara yang paling alami agar tidak perlu lagi meneken pemerintah untuk meminta sesuatu pada proses proses yang seperti nya kita tidak harus lakukan," ujarnya.

Buruh ancam mogok, ada apa?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat.

Diketahui, Kota Bekasi menjadi wilayah yang nilai UMK-nya  tertinggi se-Jawa Barat yakni sebesar Rp 4,8 juta.

Meski UMK Kota Bekasi tertinggi di Jawa Barat, namun para buruh Kota Bekasi akan melakukan mogok kerja.

Bagi buruh, penetapan UMK 2022 itu telah bertentangan dengan undang-undang 1945.

Maka itu para buruh berencana akan menggelar mogok kerja, sebagai bentuk protes.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari serikat buruh, M Indrayana mengatakan aksi bentuk protes mogok kerja terkait penetapan upah itu akan dilangsungkan selama dua hari yaitu pada Senin (6/12) dan Selasa (7/12) Rabu (8/12) mendatang.

"Tanggal 6, 7, 8 Desember. Kami melakukan mogok kerja nasional, jadi di setiap daerah kami di seluruh Indonesia, kalo di kota bekasi ada aliansi buruh Bekasi melawan di Kota ataupun Kabupaten," kata M Indrayana, pada Rabu (1/12/2021).

Dikatakan Indrayana, jika pemerintah tidak bisa menetapkan UMK 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Hal tersebut membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan lagi.

Sehingga Indrayana menilai aturan upah kembali ke aturan lama yaitu PP nomor 78.

"PP 36 sudah tidak berlaku, karena dianggap bertentangan dengan undang undang 1945, maka untuk mengisi kekosongan hukum kan kembali ke undang-undang sebelumnya. Yaitu undang-undang 13 tahun 2003 dengan turunannya PP 78," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved