Berita Daerah

Disdik DKI Imbau Guru dan Murid tidak Pulang Kampung saat Libur Nataru

Dinas Pendidikan DKI memikirkan nasib guru dan murid, karena itu mengimbau untuk tak liburan saat libur Nataru ketimbang jatuh sakit.

Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi - Masyarakat yang hendak berlibur melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dinas Pendidikan DKI mengimbau agar murid dan guru tetap di rumah saat libur Nataru daripada kena Covid-19. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengimbau guru dan pelajar untuk tidak pulang kampung atau mudik ke luar daerah pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 84/SE/2021.

"Ada edarannya tidak boleh pulang kampung, termasuk guru juga tidak boleh pulang kampung," ucap Taga kepada wartawan, Sabtu (11/12/21).

Baca juga: Putih Abu Abu Catat Prestasi Menakjubkan, Kalahkan Coldplay dan Bruno Mars di Channel YouTube

SE Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini mengatur tentang kegiatan pada akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sebagai informasi, Kepala Disdik DKI Nahdiana membeberkan tujuh poin, salah satunya mengimbau agar tidak bepergian atau pulang kampung ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru.

Dalam imbauan ini ditujukan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua peserta didik yang tidak memiliki keperluan primer, penting, atau mendesak untuk bepergian.

Lalu, ada juga ketentuan lainnya terkait mundurnya jadwal pembagian rapor, kegiatan belajar dan mengajar yang disesuaikan dengan kalender pendidikan, hingga surat edaran sebelumnya dicabut.

Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Sekolah di SMKN 2 Karawang, Mantan Bendahara baru Kembalikan Uang Rp 250 Juta

"Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Nahdiana dalam edarannya yang pada 6 Desember 2021.

Nahdiana juga menuliskan bahwa pemberian atau persetujuan cuti untuk pendidik dan tenaga kependidikan di semua satuan pendidikan ditunda sepanjang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama libur Natal dan Tahun Baru.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved