Dituduh Telantarkan Anak Kandung, Bambang Pamungkas Terancam Lima Tahun Penjara
Mantan pesepakbola Indonesia, Bambang Pamungkas terancam lima tahun penjara karena telantarkan anak kandung.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Mantan pesepakbola Indonesia, Bambang Pamungkas terancam lima tahun penjara karena telantarkan anak kandung.
Hal itu datang usai mantan istri Bambang Pamungkas melaporkan kasus dugaan penelantaran anak ke kepolisian.
Kuasa hukum Amalia Fujiwati, Wati Ali Nurdin mengatakan bahwa kliennya diperiksa selama dua jam pada Kamis (16/12/2021) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia dimintai klarifikasi atas laporannya di SPKT Polda Metro Jaya.
• Tak Niat Penjarakan, Amalia Hanya Ingin Bambang Pamungkas Gentle Akui Anaknya
• Bambang Pamungkas Dituding Telantarkan Anak Kandungnya, Terancam 5 Tahun Penjara
• Amalia Hanya Ingin Pengakuan, Bukan Penjarakan Bambang Pamungkas
Saat diperiksa, Amalia diberikan 20 pertanyaan yang terkait dengan dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh Bambang Pamungkas.
Dalam pemeriksaan perdana, Amalia melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya pengajuan tuntutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bukti tes DNA, rekening koran, dan foto-foto.
"Kalau fokus pertanyaan adanya terkait dugaan penelantaran anak. Terus mulai kapan dugaan penelantaran anak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Wati mengatakan bahwa dalam laporan tersebut kliennya mesangkakan Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-undang Perlindungan Anak.
Dimana ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Sebelumnya Mantan pesepakbola Bambang Pamungkas (BP) dilaporkan ke polisi karena dianggap menelantarkan anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pelaporan telah diterima Polda Metro Jaya.
Laporan dugaan penelantaran anak itu dilayangkan oleh mantan istri kedua Bambang Pamungkas sendiri yakni Amelia Fujiawati.
"Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/12/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polda Metro Jaya akan memanggil Amelia Fujiawati, Kamis (16/12/2021).
Amelia akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan penelantaran anak yang dilakukan mantan suaminya.
"Jadi laporan sudah diterima nanti mingdep akan diperiksa," kata Zulpan.
(Wartakotalive.com/DES)