Berita Karawang
Mulai 23 Desember- 2 Januari, Tol Karawang Barat dan Timur Diberlakukan Ganjil Genap
Petugas gabungan, Kepolisian, Dinas Perhubungan Karawang akan disiagakan di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG — Polres Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol Karawang Barat dan Gerbang Tol Karawang Timur.
Kebijakan ini dimulai pada tanggal 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan, dari hasil rapat bersama pemerintah daerah. Diputuskan untuk tetap melakukan penyekatan serta pembatasan mobilitas, salah satunya kebijakan ganjil genap di dua gerbang tol Karawang.
Petugas gabungan, Kepolisian, Dinas Perhubungan Karawang akan disiagakan di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
"Jadi kita mulai tangggal 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," katanya, pada Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Komoditas Cabai di Pasar Baru Karawang Naik
Baca juga: JADWAL SIM KELILING Polres Karawang Sabtu 18 Desember 2021 di Parkiran Mega Mall Hingga Pukul 12.00
Habibi melanjutkan di lokasi gerbang tol juga akan disiapkan test antigen, maupun vaksinasi untuk para pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap dan belum melakukan vaksinasi.
"Tentu jika melanggar kebijakan, tidak diperkenankan masuk dan putar balik," terang dia.
Habibi mengharapkan penerapan ganjil-genap ini dapat menurunkan angka pengguna jalan menggunakan kendaraan pribadi.
Warga Karawang diminta untuk tidak keluar dari Karawang dan beraktifitas saat libur nataru di Karawang saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Sasaran kami adalah pengguna jalan menggunakan kendaraan pribadi yang akan keluar dan masuk menuju Karawang. Sedangkan kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan industri akan kami prioritaskan untuk melintas," katanya.