Natal dan Tahun Baru
ASN Kabupaten Karawang Dilarang Cuti di Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Kabupaten Karawang melarang ASN ke luar daerah dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan kebijakan untuk para aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut soal para ASN dilarang untuk ke luar daerah dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah pun angkat bicara.
Ia mengatakan kebijakan larangan ke luar daerah dan cuti bagi ASN itu merupakan arahan dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Baca juga: Car Free Night di Kota Bekasi Ditiadakan, Ini Alasan Tri Adhianto Tjahyono
Baca juga: Operasi Lilin 2021, Petugas Gabungan Memperketat Pengamanan Gereja di Kota Bekasi Saat Malam Natal
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Petugas Gabungan di Kota Bekasi Perketat Pengamanan Cegah Varian Omicron
Larangan itu dimulai tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Jadi jelang Nataru ini, atas SE dari Menpan RB kami mengeluarkan kebijakan terusan terkait larangan ASN untuk ke luar daerah dan cuti," kata Aang, pada Kamis (23/12/2021).
Aang menegaskan bagi mereka yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi disiplin.
Namun ada pengecualian ke luar daerah bila mendapat izin terlulis dari Bupati.
“Bisa keluar daerah kalau memang penting dan sudah mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati. Bukan untuk berlibur atau jalan-jalan," tuturnya.
Untuk cuti, kata Aang, Pemkab Karawang batasi cuti bagi para ASN.
ASN tidak boleh cuti pada massa 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Kepala perangkat daerah juga tidak diperbolehkan memberikan izin cuti bagi ASN,” katanya.
Namun cuti diperbolehkan bila sakit dan melahirkan.
“Kecuali cuti sakit juga melahirkan boleh untuk cuti dengan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” katanya.
(TribunBekasi.com/MAZ)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASNPNS.jpg)