Berita Karawang
ASN Karawang Tidak Boleh Keluar Daerah dan Cuti saat Libur Nataru
Aang menegaskan bagi mereka yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi disiplin. Namun ada pengecualian bila mendapat izin tertulis dari Bupati.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG —- Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan kebijakan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk ke luar daerah dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan kebijakan larangan ke luar daerah dan cuti bagi ASN itu merupakan arahan dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Larangan itu dimulai tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Jadi jelang Nataru ini, atas SE dari Menpan RB kami mengeluarkan kebijakan terusan terkait larangan ASN untuk ke luar daerah dan cuti," kata Aang, pada Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK, Berikut Laman Resmi Hingga Tahapan Selanjutnya
Aang menegaskan bagi mereka yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi disiplin. Namun ada pengecualian ke luar daerah bila mendapat izin tertulis dari Bupati.
“Bisa keluar daerah kalau memang penting dan sudah mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati. Bukan untuk berlibur atau jalan-jalan," tuturnya.
Untuk cuti, kata Aang, Pemkab Karawang membatasi cuti bagi para ASN. ASN tidak boleh cuti pada massa 20 Desember 2021 hingg 2 Januari 2022.
"Kepala perangkat daerah juga tidak diperbolehkan memberikan izin cuti bagi ASN,” katanya.
Namun cuti diperbolehkan bila sakit dan melahirkan.
“Kecuali cuti sakit juga melahirkan boleh untuk cuti dengan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” katanya.