Berita Bekasi
Cekcok Masalah Warisan, Anak Kandung yang Bela Nenek Rodiah Minta Jaksa Tahan Kakak dan Adiknya
Dijelaskan Taufiq bahwa Saogi merasa sakit hati atas perlakuan SS dan SF terhadap ibunya yang berkali-kali melakukan intimidasi beserta ancaman.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Muhammad Saogi, anak kedua Hj Rodiah (72) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk melakukan penahanan kepada kakak pertamanya berinisial SS dan adik ketiganya berinisial SF.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bekasi, Taufiq Akbar usai proses mediasi dan restorative justice tak mencapai kata sepakat, Selasa (21/12/2021) lalu.
Taufiq menjelaskan dalam hal ini, Saogi bertindak sebagai pelapor atas kasus perusakan mobil oleh kedua tersangka yang terjadi di rumah Rodiah, Cibarusah, pada 2019 lalu.
"Jadi memang benar ya, perkara ini terkait perusakan barang mobil Rush milik Saogi. Ini perkara murni antara Saogi dan kedua tersangka, bukan dengan ibunya. Namun ibunya ini ada di rumah dan menyaksikan tindak pidana perusakan itu," kata Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Mediasi Kembali Gagal, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Dua Anak Kandung Rodiah Ribut Soal Warisan
Baca juga: Cekcok Masalah Warisan, Polisi Bakal Kirim Surat ke Anak Rodiah yang Ajukan Perlindungan Hukum
Taufiq menambahkan, sebelumnya pihak Rodiah dan Saogi telah berkali-kali mengupayakan agar permasalahan tersebut tak perlu di bawa ke ranah hukum.
Namun sayangnya, upaya tersebut gagal dan tak mencapai titik temu.
"Bahwa korban (Saogi) selama ini sudah di mengupayakan perdamaian di Pengadilan Agama, di Polsek Cibarusah dan di Polres Metro Bekasi untuk upaya perdamaian namun tidak ada titik temu," ucapnya.
Bahkan upaya restorative justice yang dijembatani oleh Kejari Kabupaten Bekasi juga tak berhasil mendamaikan keluarga yang bersihtegang sejak 2019 tersebut.
BERITA VIDEO : NENEK LUMPUH DIPOLISIKAN ANAK KANDUNG
"Bahwa hasil upaya Restorative Justice (RJ) yang hasil dari upaya perdamaian tersebut adalah tidak tercapai perdamaian antara para pihak, baik pihak tersangka maupun pihak korban," tutur Taufiq.
Dijelaskan Taufiq bahwa Saogi merasa sakit hati atas perlakuan SS dan SF terhadap ibunya yang berkali-kali melakukan intimidasi beserta ancaman.
Ia pun mengkhawatirkan SS dan SF bakal kembali melakukan perusakan di kemudian hari, sehingga ia meminta agar kejaksaan melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Salah satu pertimbangan penuntut umum melakukan penahanan, selain sudah memenuhi syarat, dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya. Karena berdasarkan hasil informasi dari korban yang meminta permohonan perlindungan hukum bahwa tersangka ini mengintimidasi korban. Sehingga perkara ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan," ucapnya.
SS dan SF dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Rodiah
kasus cekcok warisan
Kejari Kabupaten Bekasi
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi Taufiq Akbar
Semarak Tahun Baru Imlek 2023 Summarecon Mall Bekasi, Ada Atraksi Barongsai hingga Diskon 80 Persen |
![]() |
---|
Aparat Gabungan Turut Amankan Perayaan Imlek di Klenteng Ngo Kok Ong yang Berusia 350 Tahun |
![]() |
---|
Bertepatan dengan Hari Raya Imlek, Pemkot Bekasi Tiadakan Car Free Day Pada Minggu 22 Januari 2023 |
![]() |
---|
Rencana Gas 3 Kg Dibeli di Pangkalan Resmi, Emak Imah: Emangnya Enteng Bawa Tabung Gas Jalan Kaki? |
![]() |
---|
Virus Lumpy Skin Disease Menghantui Hewan Ternak, Kadis DKP3 Kota Bekasi Mengaku Sempat Ada Laporan |
![]() |
---|