KPK OTT Pepen
Tangkap Tangan Wali Kota Bekasi, KPK Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Rahmat Effendi
Nurul mengatakan bahwa Pepen dan sejumlah pihak yang tertangkap tangan oleh KPK masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen diringkus KPK. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Rabu (5/1/2022).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan telah menangkap Pepen. Penangkapan dilakukan di wilayah Bekasi.
"Saya sampaikan hari ini Rabu (5/1/2022) benar KPK telah lakukan tangkap tangan di wilayah Bekasi, Jawa Barat pukul 13.00 WIB sampai 14.00 WIB," ujar Nurul dalam video yang diterima Rabu (5/1/2022).
Nurul mengatakan bahwa Pepen dan sejumlah pihak yang tertangkap tangan oleh KPK masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.
Baca juga: Sebelum Terjaring OTT KPK, Pepen Bikin Heboh Anggarkan Pengadaan Karangan Bunga Senilai Rp 1,1 M
Baca juga: Kena Operasi Tangkap Tangan KPK, Total Harta Kekayaan Wali Kota Rahmat Effendi Capai Rp 6,3 Miliar
Sehingga, ia masih belum mau mengungkapkan perkara yang menjerat orang nomor satu di Bekasi itu.
"Sampai saat ini kami masih lakukan pemeriksaan agar terang duduk perkara penangkapan," jelasnya.
Usai pemeriksaan lengkap, Nurul berjanji akan mengungkapkan kasus tersebut lebih rinci ke publik.
Sampai saat ini KPK juga belum mengungkapkan status Pepen.
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Al Fikri mengatakan bahwa waktu penetapan tersangka akan diumumkan minimal 1x24 jam setelah penangkapan.
"KPK memiliki waktu 1x24 jam untik menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," jelasnya.
BERITA VIDEO : WALI KOTA BEKASI RAHMAT EFFENDI LUNCURKAN PCB PERSIPASI
Dua kali mmerintah di Bekasi
Seperti diketahui, Rahmat Effendi menjalani periode kedua memerintah di Bekasi.
Rahmat Effendi adalah Wali Kota Bekasi yang menjabat sejak 3 Mei 2012 menggantikan Mochtar Mohamad yang tersandung masalah korupsi.
Ia lalu terpilih kembali dalam pilkada dan menjadi wali kota periode 2013-2018, dan periode 2018-2023.
