Berita artis

Nia Ramadhani Keberatan Voni Penjara 1 Tahun karena Menganggap Dirinya Korban Narkoba

Ardi Bakrie akan mengajukan banding untuk vonis 1 tahun penjara bagi dirinya, istri, dan sopirnya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat mengikuti sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).  

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie selama lima bulan terakhir sebelum ditangkap.

Sabu-sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli dengan harga Rp1,5 juta.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Alasan banding

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, menuding putusan hakim terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di luar dari konstruksi UU Narkotika.

Katanya, dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi, pengguna narkoba harus direhabilitasi bukan dihukum penjara.

"Putusan Hakim setahun penjara, menurut kami sebagai kuasa hukum, mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba," kata Nu Zaenab.

Dia menegaskan, Nia dan Ardi sudah berulang kali mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak April 2021, sebagaimana tertera dalam hasil assesmen BNN bahwa mereka ketergantungan secara psikis maupun fisik.

"Tapi Hakim berpendapat lain. Kami menghormati apapun Keputusan Hakim. Tapi di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," ucapnya.

Belum dipenjara

"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.

Nur Zaenab menambahkan, dalam hasil dari Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan sebagai pengguna narkotika dan wajib di rehabilitasi.

"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu mereka menjalani rehab. Jadi ketika Hakim tadi memutuskan bahwa mereka bukan penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada di persidangan," kata Nur Zaenab.

"Tapi hakim tidak menganggap apa yang tertera di dalam UU," tambahnya.

Nur Zaenab menyatakan putusan hakim belum bisa dieksekusi, dan membawa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masuk penjara, karena belum inkracht karena ada upaya banding.

"Kami menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan karena sesungguhnya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika," tandas Wa Ode Nur Zaenab.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved