Berita artis
Nia Ramadhani Keberatan Voni Penjara 1 Tahun karena Menganggap Dirinya Korban Narkoba
Ardi Bakrie akan mengajukan banding untuk vonis 1 tahun penjara bagi dirinya, istri, dan sopirnya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sopir mereka, Zen Vivanto, divonis 1 tahun kurungan penjara, karena kasus kepemilikan sabu-sabu.
Bahkan ketiga terpidana itu dinyatakan bersalah telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu untuk kepentingan sendiri dan digunakan secara bersama-sama.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Menghukum terdakwa satu (Zen Vivanto), terdakwa dua (Nia Ramadhani,) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp5.000," tambahnya.
Hakim yang bertugas pun meminta Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto berdiskusi kepada penasehat hukum, untuk menanggapi vonis tersebut.
"Kami mengajukan banding yang mulia," ucap Ardi Bakrie yang mewakili ketiga terpidana.
Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu kepada para terpidana dan penasehat hukum mereka, untuk mendaftarkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi.
Kronologi penangkapan
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Pondokpinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Polisi mengawali penyelidikannya dari menangkap sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram, yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Ketika menggeledah rumah artis itu, polisi menemukan alat hisap sabu-sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi narkoba jemis metamfetamina itu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat, dan di sana Nia menghubungi Ardi Bakrie untuk memberi tahu dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam, tepatnya pukul 20.00, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan Zen positif mengandung metamfetamina.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie selama lima bulan terakhir sebelum ditangkap.
Sabu-sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli dengan harga Rp1,5 juta.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Alasan banding
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, menuding putusan hakim terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di luar dari konstruksi UU Narkotika.
Katanya, dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi, pengguna narkoba harus direhabilitasi bukan dihukum penjara.
"Putusan Hakim setahun penjara, menurut kami sebagai kuasa hukum, mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba," kata Nu Zaenab.
Dia menegaskan, Nia dan Ardi sudah berulang kali mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak April 2021, sebagaimana tertera dalam hasil assesmen BNN bahwa mereka ketergantungan secara psikis maupun fisik.
"Tapi Hakim berpendapat lain. Kami menghormati apapun Keputusan Hakim. Tapi di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," ucapnya.
Belum dipenjara
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.
Nur Zaenab menambahkan, dalam hasil dari Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan sebagai pengguna narkotika dan wajib di rehabilitasi.
"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu mereka menjalani rehab. Jadi ketika Hakim tadi memutuskan bahwa mereka bukan penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada di persidangan," kata Nur Zaenab.
"Tapi hakim tidak menganggap apa yang tertera di dalam UU," tambahnya.
Nur Zaenab menyatakan putusan hakim belum bisa dieksekusi, dan membawa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masuk penjara, karena belum inkracht karena ada upaya banding.
"Kami menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan karena sesungguhnya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika," tandas Wa Ode Nur Zaenab.