Berita Karawang
Vaksinasi Booster bagi Lansia, Penjabat Publik, TNI-Polri, Guru di Karawang Juga bisa di Puskesmas
Adapun vaksinasi booster dipusatkan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Kesehatan, Aula Husni Hamid Pemda dan Techomart
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat memulai vaksinasi booster atau dosis ketiga di tiga lokasi, pada Jumat (14/1/2022).
Di tiap lokasi itu disiapkan 1.000 dosis vaksin jenis Pfizer.
"Ahamdulillah Kabupaten Karawang sudah bisa melaksanakan vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi warganya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr Endang Suryadi, kepada TribunBekasi.com di lokasi vaksinasi booster di Aula Husni Hamid Pemda Karawang, pada Jumat (14/1/2022).
Endang menjelaskan, Karawang telah memenuhi kriteria daerah yang diperbolehkan vaksin booster oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Kasus Varian Omicron di Jakarta Kian Meningkat, Warga Bekasi yang Kerja di Jakarta Waspada ya
Baca juga: Cegah Omicron, Disnakertrans Karawang Awasi Kepulangan Warganya yang Mencari Nafkah di Luar Negeri
Dalam kriterianya, daerah yang diperbolehkan vaksin booster warganya jika capaian vaksin dosis pertama telah mencapai 70 persen lebih dan vaksinasi lansia telah mencapai 60 persen.
"Kami di Karawang vaksinasi dosis pertamanya sudah mencapai 78 persen dan lansia 62 persen, secara ini memenuhi kriteria itu," ucap Endang.
Adapun vaksinasi booster dipusatkan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Kesehatan, Aula Husni Hamid Pemda mulai pukul 08.00-12.00 WIB dan Techomart pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
BERITA VIDEO : KETUA RT 08 PANIK BEGITU TAHU WARGA RT 10 POSITIF OMICRON
Untuk persyaratannya, kata Endang, dewasa usia diatas 18 tahun dan utamakan bagi lansia.
Kemudian, harus telah vaksin dosis kedua dan jaraknya dari dosis kedua untuk vaksin harus sudah enam bulan.
"Jika belum memenuhi persyaratan itu tidak diperkenankan dahulu," imbuh dia.
Endang menambahkan vaksinasi booster baru dilaksanakan di tiga lokasi saja.
Akan tetapi bagi lansia, penjabat publik, TNI-Polri, dan guru bisa melakukan vaksinasi booster di setiap Puskesmas.
"Jadi fokus di tiga lokasi itu, tapi di Puskesmas juga dibuka vaksinasi booster tapi yang diutamakan itu saja dulu lansia, pejabat publik, asn, TNI-Polri, dan guru. Karena lagi fokus vaksinasi anak usai 6-11 tahun," tandasnya.
Tiket vaksinasi booster lewat peduli lindungi
Pemerintah RI telah mengumumkan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis ketiga, atau sering disebut booster, dimulai pada Rabu (12/1).
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan dalam jumpa pers virtual lewat kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Pemerintah memrioritaskan kelompok lansia dan kelompok rentan sebagai penerima vaksin booster pada bulan ini.
Pada hari ini Kementerian Kesehatan telah mengirimkan tiket vaksinasi dosis ketiga itu, kepada para lansua dan kelompok rentan itu melalui aplikasi PeduliLindungi.
Cek tiket
Sebagaimana dilansir rilis pers Kementerian Kesehatan, masyarakat bisa membuka aplikasi PeduliLindungi di gawainya, untuk memerksa apakah sudah mendapat tiket vaksinasi tersebut.
Caranya adalah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik nama Anda di sudut kiri atas untuk masuk menu "Profil"
4. Lalu klik menu "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19" dan di sana akan tertera status dan jadwal vaksinasi booster.
5. Untuk mencek tiket vaksin klike menu "Riwayat dan Tiket Vaksin", dan di sana akan tertera tiket vaksinasi booster dalam bentuk QR code.
6. Menyimpan tiketvaksinasi booster itu dalam bentuk gambar agar lebih mudah ditunjukkan kepada petugas fasyankes.
Masyarakat juga bisa memeriksa melalui situs PeduliLindungi di internet. Caranya adalah sebagai berikut:
1. Login di laman PeduliLindungi.id
2. Lalu isi "Nama Lengkap" dan "NIK" di Status Kesehatan lalu klik periksa.
Namun, mungkin terjadi masyarakat yang termasuk kelompok prioritas belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.
Maka pihak Kementerian Kesehatan menyarankan untuk datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Gawai sendiri
Pihak Kementerian Kesehatan mengingatkan agar pendaftaran vaksinasi booster menggunakan ponsel milik sendiri, supaya tidak terjadi kendala administrasi di kemudian hari.
Dengan kata lain, jangan menggunakan gawai orang lain untuk pendaftaran vaksinasi booster.
Sebagai dijelaskan oleh Menkes pada Selasa kemarin, vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Program vaksinasi booster ini diperuntukkan bagi:
- Masyarakat berusia 18 tahun ke atas;
- Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan atau disebut juga penderita immunocompromised.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima, dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan. (*)
(Sumber : TribunBekasi.com/AC Pinkan Ulaan/Muhammad Azzam)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Kementerian Kesehatan Kirim Tiket Vaksinasi Booster Lewat Peduli Lindungi, Begini Cara Menceknya,
