Berita Nasional

Sebanyak Lima Grup Lembaga Penyiaran Swasta Ditunjuk Menkominfo Sebagai Penyelenggara Multipleksing

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan ada lima grup Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing (MUX).

Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
Biro Humas Kementerian Kominfo/AYH
Menkominfo Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI mengenai Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/01/2022). 

Yaitu tentang Postelsiar, penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi berlaku untuk LPS jasa penyiaran televisi yang telah melakukan investasi dan telah menyenggarakan multipleksing sebelumnya.

“Sementara itu, mekanisme seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya,”  tegas Menteri Johnny.

Seleksi 22 Provinsi

Menkominfo menyatakan seleksi penyelenggara multipleksing telah dilakukan di 22 provinsi Indonesia.

Untuk LPS yang menjadi penyelenggara multipleksing di wilayah tersebut juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2021 yang terbit tanggal 5 Mei 2021.

“Terdapat total enam grup penyelenggara multipleksing yang telah ditetapkan lolos seleksi di seluruh provinsi terdampak ASO.

Setelah pembangunan, proses penetapan hasil seleksi, penyelenggara multipleksing harus diselesaikan dengan Uji Laik Operasi untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan,” jelasnya.

Adapun LPS yang ditetapkan lolos seleksi dengan lampiran Keputusan Menteri serta provinsi yang merupakan wilayah kerja antara lain.

Pertama, PT Media Televisi Indonesia di sembilan Provinsi antara lain Sumatera Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kedua, Grup SCM melalui PT. Surya Citra Televisi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua Barat.

Kemudian untuk PT Indosiar Visual Mandiri di Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat.

Ketiga, Grup Transmedia melalui tiga perusahaan antara lain PT Televisi Transformasi Indonesia di Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara.

PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh di Provinsi Sumatera Selatan dan Papua, serta PT Rajawali Citra Televisi Indonesia di Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua.

Keempat, Grup MNC melalui PT Rajawali Citra Televisi Indonesia di Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua.

Kelima, Grup Viva melalui dua perusahaan yaitu PT Lativi Mediakarya di Provinsi Riau dan Maluku dan PT Cakrawala Andalas Televisi di Provinsi Sumatera Barat, Lampung dan Bali. Keenam, NTV melalui PT. Nusantara Media Mandiri di Provinsi Bali dan Lampung.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved