Berita Artis
Tanggapi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-Pikir
Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada Gaga Muhammad dan JPU, untuk menanggapi vonis empat tahun enam bulan penjara tersebut.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Selebgram Gaga Muhammad tidak langsung mengajukan banding, terkait putusan atau vonis penjara empat tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gaga Muhammad dianggap bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena lalai mengendarai kendaraannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan membuat mantan kekasihnya, Laura Anna luka berat sampai lumpuh.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta. Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan," tambahnya.
Hakim pun menanyakan kepada Gaga dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna menanggapi vonis tersebut apakah mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: Sesuai Tuntutan Jaksa, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Saya pikir-pikir yang mulia," jawab Gaga Muhammad.
"Kami juga pikir-pikir yang mulia," jawab JPU.
Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada Gaga Muhammad dan JPU, untuk menanggapi vonis empat tahun enam bulan penjara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Gaga Muhammad Siap Jalani Sidang Vonis Kasus Laka Lantas Hari Ini
Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudian mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.
Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).
Jenazah Laura Anna kemudian disemayamkan lalu dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pulit Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).
Sementara itu, abu kremasi Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (17/12/2021).