Berita Kriminal

Sang Anak Menangis Histeris Mendengar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sang anak menangis histeris.

Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sang anak menangis histeris. Foto: Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menggunakan pilihan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi guna menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu 

Apalagi, kali ini orang tuanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Anak-anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ingin Tidur Bareng Mama Papanya

Selain itu, Theresa mengatakan bahwa anak-anak Nia dan Ardi suka mempertanyakan keberedaan orang tuanya.

Theresa mengungkapkan ketiga anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ingin sekali tidur satu ranjang bersama ibu dan ayahnya.

Bahkan mereka juga sering bertanya tentang kemungkinan berlibur bersama.

"Kalau yang kecil-kecil tanya, 'kapan liburannya?'," ungkap Theresa, dikutip dari Kompas.com.

"'Kapan mama papa balik tidur?' Kan mereka tidur satu ranjang berlima, kan sudah lama ini enggak tidur satu ranjang berlima."

"Jadi ya nanya, 'kapan pulangnya?' gitu," paparnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (11/1/2022).

Usai divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya mengajukan upaya hukum banding.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel, Selasa (11/1/2022).

"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi.

"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved