Berita Bekasi

TPS Liar di Bantaran Kali CBL, Plt Bupati Bekasi: Tidak Boleh Lagi Dibuka, Harus Ditutup, Diberesin!

Tempat penampungan sementara (TPS) liar di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah ditutup

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
TPS liar di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi saat ini ditutup Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM - Saat ini, tempat penampungan sementara (TPS) liar di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki akui, kini TPS liar yang beroperasi sejak 2004 itu, tak boleh lagi digunakan untuk menampung sampah-sampah rumah tangga.

Solusinya, Pemkab Bekasi bakal mencari lokasi baru untuk membuat TPA atau TPS baru yang anggarannya berasal dari bantuan Kementerian PUPR.

"Kalau ini tidak boleh lagi dibuka, memang harus ditutup, diberesin, sampai kita akan cari titik yang baru," katanya Marjuki, pada Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Pemkab Bekasi Bakal Segera Sulap TPS Liar Kali CBL Jadi Kawasan Penghijauan

Baca juga: TPS Liar Kali CBL Resmi Ditutup, Pemkab Bekasi Segera Cari Lokasi TPS Baru

Baca juga: BREAKING NEWS: TPS Liar Kali CBL Bakal Direlokasi

Marjuki menambahkan lokasi TPS yang juga terletak di pinggir ruas jalan tol Cibitung-Cilincing itu, akan diubah dan ditata menjadi zona hijau.

"Kami sudah koordinasi dengan TNI dan Polri, Insya Allah siap bantu membenahi masalah ini untuk penghijauan. Tidak ada lagi dipakai buat buang sampah di sini," tuturnya.

Sebelum penghijauan direalisasikan, sambung Marjuki, ada dua opsi untuk bersihkan lokasi dari sampah-sampah.

Pertama dengan cara mengangkutnya ke TPA Burangkeng, sedangkan yang kedua dengan cara menumpuknya dengan tanah-tanah.

"Ada dua opsi, pertama cuma diratain sambil kerjasama dengan BBWS, untuk ditutup pakai urukan yang dari Kali CBL. Kemudian dipindahkan sedikit-sedikit," ungkap Marjuki.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) II Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan sampaikan, jika pembenahan sampah di Kabupaten Bekasi, termasuk TPS liar Kali CBL, akan dilakukan bersama-sama dengan pemerintah pusat.

Hal tersebut sudah tertuang dalam nota kesepahaman yang dilakukan oleh delapan kepala daerah kabupaten/kota beserta lima kementerian dan lembaga.

"Jadi teman-teman bupati dan walikota menandatangani MoU di Bandung, setelah itu dibuat rencana alokasi, ingin membuat apa, rencananya berapa tahun, peran pemda apa, lalu alokasi APBD Kabupaten dan provinsi apa, alokasi untuk kementerian lembaga berapa. Lalu disinergikan," tutur Iwan.

Oleh sebab itu, Pemkab Bekasi harus mengajukan rencana program kepada Kementerian PUPR.

Sehingga bisa dianggarkan dalam program kerja yang dibuat per tahun maupun 5 tahunan.

"Nanti Kementerian PUPR yang sudah menyusun rencana annual workplant-nya, yang telah disusun tahunan atau 5 tahunan dalam masalah sampah, khususnya di Kabupaten Bekasi," ujarnya.

(TribunBekasi.com/ABS)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved