Kasus Dugaan Suap Pajak, Kuasa Hukum Angin Prayitno Aji Mengaku Ada Fakta Diputarbalikkan, Apa Itu?
Angin Prayitno Aji menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak sejumlah perusahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama.
Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.
Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Khusus Wawan, juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(TribunBekasi.com/BAS/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jaksa KPK Dakwa 2 Mantan Pegawai Pajak Terima Suap Rp15 M dan 4 Juta Dolar Singapura"