Berita Bekasi

Polrestro Bekasi Sita 75 Motor Hasil Curian, Anda Pernah Kehilangan? Segera Hubungi Polisi

Bagi masyarakat yang motornya hilang pada beberapa bulan terakhir, Gidion mengimbau agar segera mendatangi polsek terdekat.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
ILUSTRASI BARANG BUKTI MOTOR CURIAN --- Acara serah terima pengembalian barang bukti motor curian yang ditemukan oleh Polsek Cabangbungin kepada Tri. Polres Metro Bekasi bakal menggelar acara pengembalian barang bukti motor-motor curian hasil operasi yang dilakukan di seputar Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG -- Polres Metro Bekasi menggelar acara pengembalian barang bukti motor-motor curian hasil operasi yang dilakukan di seputar Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan terdapat 75 unit motor hasil curian yang berhasil disita setelah satu bulan melakukan operasi penangkapan pelaku curanmor.

"Ada sekitar 75 unit motor yang berhasil kami amankan, baik dari tangan pelaku curanmor maupun penadahnya. Hasil tangkapan periode Januari 2022," ungkap Gidion saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Gidion mengaku telah menghubungi pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum dalam surat bukti kepemilikan di dalam basis data kepolisian.

Baca juga: Komplotan Maling dan Penadah Motor Curian di Karawang Dibekuk, Seorang Pelaku Ternyata Sopir Angkot

Baca juga: Pentingnya Kendaraan Dipasang Alat GPS, Mudahkan Polisi Ungkap Pencurian 25 Motor di Kota Bekasi

Bagi masyarakat yang motornya hilang pada beberapa bulan terakhir, Gidion mengimbau agar segera mendatangi polsek terdekat.

"Beberapa pemilik kendaraan yang sudah kami informasikan secara langsung, dalam arti data-datanya cocok dengan data yang kami miliki, silahkan diambil dan tanpa biaya," ucapnya.

Namun, pihaknya dihadapi kendala mana kala motor sitaan ternyata telah berpindah tangan kepada pemilik yang kedua atau bahkan ketiga.

"Persoalannya terkadang sepeda motor ini sudah berpindahtangan, pemilik terakhir enggak selalu sama dengan pemilik awal yang tercantum dalam suratnya," kata Gidion.

BERITA VIDEO : DRAMATIS! POLISI SERGAP PENGEDAR NARKOBA

Dalam hal ini, kapolres meminta pemilik pertama yang telah dihubungi kepolisian untuk menginformasikan kepada pemilik kedua sehingga motornya bisa dikembalikan.

"Karena itu butuh komunikasi. Karena data yang ada di kami, kan pemilik kendaraan yang tangan pertama. Jadi kami minta tolong dikomunikasikan oleh pemilik kendaraan yang pertama, kepada pemilik yang baru. Bawa saja surat yang dipegang, tunjukan ke kami, kalau sesuai, silahkan diambil," ujarnya.

Acara pengembalian barang bukti direncanakan digelar hingga Kamis (3/2/2022) mendatang di Mapolres Metro Bekasi maupun polsek-polsek se-Kabupaten Bekasi.

"Ini adalah wujud dari kinerja tim di lapangan. Kami lakukan operasi, lalu kami sita kendaraannya, kemudian motornya kami amankan di polres. Maka sudah jadi kewajiban kami untuk mengembalikan kepada pemiliknya. Tempatnya di polres dan polsek-polsek. Rencana siang," kata Gidion.


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved