Berita Kriminal
Gunakan Kunci T dan Mesin Gerinda, Komplotan Maling di Karawang Sanggup Gasak 8 Motor Dalam Sebulan
Mereka biasanya mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan dan penjagaan seperti di pekarangan rumah, kos-kosan atau pertokoan
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Polres Karawang meringkus tiga orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan satu orang penadah.
Satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan empat orang tersangka yaitu AJ, WD, NR dan penadah berinisial WR.
Tersangka NR terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena melawan saat akan di tangkap.
Baca juga: Setahun Terakhir, Polres Jakbar Ungkap 41 Kasus Pencurian Motor dan Meringkus 57 Tersangka
Baca juga: Maling Motor di Karawang Kota Marak, Anggota DPRD Jadi Korban, Padahal Pagar Rumah Sudah Digembok
"Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada NR karena melawan petugas saat akan ditangkap," kata Aldi, saat ungkap kasus di Mapolsek Karawang Kota, pada Rabu (2/2/2022).
Aldi menjelaskan para tersangka ini ditangkap dari hasil penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan warga yang kehilangan motor.
Dari sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.
BERITA VIDEO : PENCURI MOTOR ANGGOTA DPRD TERTANGKAP POLISI PATROLI
"Penadah dan dua tersangka curammor residivis kasus serupa," imbuh dia.
Aldi menerangkan para komplotan curanmor ini biasa beroperasi di wilayah Karawang - Bekasi.
Mereka biasanya mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan dan penjagaan, seperti di pekarangan rumah, kos-kosan atau pertokoan
"Mereka ambil acak saja, mereka lihat situasi sepi tidak ada yang jaga mereka ambil," jelas dia.
Dari hasil beberapa bulan saja, kata Aldi, para pelaku berhasil menggasak delapan unit motor curian berhasil di amankan.
Baca juga: Beraksi di Karawang-Bekasi, Komplotan Residivis Ini Incar Motor di Depan Kos-kosan dan Pertokoan
Dalam aksinya mereka menggunakan kunci leter T dan mesin gerinda.
"Mereka ini berkelompok, dan mereka merupakan spesialis pencurian sepeda motor," jelas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Adapun, tersangka penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
pencurian motor
komplotan pencuri motor
residivis
Polres Karawang
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono
Jeding Ungkap Pelaku Pembunuhan Berantai, Keukeuh Ingin Sewa Kontrakan Meski Tak Ada Listrik |
![]() |
---|
Motornya Mau Diambil, Emak-Emak di Bekasi Ngamuk Lempar Kardus ke Begal Bercelurit |
![]() |
---|
Total Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengadaan Kapal TNI AL di Kemenhan, KPK: Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Tangani Kasus Lukas Enembe Dinilai Melanggar HAM, KPK Dilaporkan ke Komnas HAM, Kok Begitu? |
![]() |
---|
Keluarga Lukas Enembe Laporan ke Komnas HAM, Sebut KPK Melakukan Pelanggaran HAM, Ini Kata Ali Fikri |
![]() |
---|