Berita artis
Polisi Sudah Periksa Saksi dan Melengkapi Berkas Perkara Adam Deni
Berkas kasus Adam Deni masih dilengkap oleh polisi, dan penggiat media sosial itu masih ditahan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polisi masih melengkapi berkas kasus akses ilegal dengan tersangka Adam Deni.
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa penggiat media sosial itu diduga mengunggah data seseorang tanpa izin, dan saat ini masih ditahan di Mabes Polri.
"Kami harus sampaikan, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim masih melengkapi berkas penyidikan, baik berkas terhadap AD," kata Ramadhan di Mabes Polri, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Dia juga menjelaskan, sampai saat ini penyidik belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak Adam Deni.
UU ITE
Untuk informasi, Adam Deni ditankap polisi pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00, setelah polisi menerima laporan dari seseorang berinisial SYD pada 27 Januari 2022.
Laporan polisi tersebut bernomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Untuk kasus ini Adam Deni dijerat Pasal 48 (1) 2 3 Jo Pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.
"Tersangka diduga melakukan upload atau transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya," ujar Ramadhan dalam siaran pers pada Rabu (2/2/2022).
Ditambahkan Ramadhan, untuk kasus ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli. Mulai dari ahli pidana dan ahli ITE.
Berdasarkan pemeriksaan itu polisi menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.
"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain, dan mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data, yang tentunya dapat konsekuensi hukum," kata Ramadhan.
Nama Adam Deni sedang tenar belakangan ini, lantaran perseteruannya dengan drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx.