Berita Bekasi
Wilayah di Kota Berkasi Berstatus PPKM Level Dua Boleh Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka 50 Persen
Pemerintah Kota Bekasi kembali berubah pembelajaran jarak jauh (PJJ) 100 persen setelah pemerintah melakukan deskresi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lalu terapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 100 persen.
Aturan PJJ tersebut diterapkan lantaran menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
Namun, soal proses PJJ 100 persen ini kembali berubah setelah pemerintah melakukan deskresi.
Dimana daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II, bisa melaksanakan PTM 50 persen.
Baca juga: Orang Tua Diminta Dampingi Anaknya Saat Pembelajaran Jarak Jauh, Ini Penjelasan Plt Wali Kota Bekasi
Baca juga: Pembelajaran Jarak Jauh Berlangsung Selama 14 Hari, Plt Wali Kota Bekasi: untuk SD, SMP dan SMA
Baca juga: Berikut Ini Alasan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Pertimbangkan Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pihaknya mengaku telah mendapatkan surat terkait pelaksanaan PTM 50 persen itu pada hari ini, Jumat (4/2).
Oleh karena itu, pada Senin (7/2) PTM 50 di sekolah akan mulai diberlakukan di Kota Bekasi.
"Seharusnya mulai hari ini tapi karena suratnya agak terlambat jadi Senin aktif 50 persen anak-anak sekolah di 50 persen PTM dan 50 persen PJJ," kata Tri Adhianto, Jumat (4/2/2022).
Dikatakan Mas Tri sapaan Tri Adhianto jika pelaksanaan PTM 50 Persen ini nantinya akan diserahkan langsung kepada orang tua siswa, apakah anaknya diperbolehkan mengikuti PTM di sekolah atau melakukan PJJ di rumah.
"Ini bagian dari pilihan orang tua, adapun nanti dapet jadwal harus tatap muka dan orangtua tidak berkeinginan bisa melakukan pembelajaran di rumah masing-masing. Jadi kita serahkan kepada orang tua," katanya.
Menurut politikus PDP-Perjuangan itu, jika penerapan PTM 50 persen, PJJ 50 Persen berlaku bagi seluruh sekolah di Kota Bekasi.
Baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Iya SD SMP dan SMA. Karena memang bagaimana pun juga secara tanggung jawab pembinaan adanya di Pemerintah provinsi."
"Tapi karena keberadaan di Pemerintah Kota Bekasi mereka mengikuti aturan yang sudah diterapkan di Kota Bekasi," ujarnya.
Diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PTM di wilayah PPKM Level 2.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, sebut PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas 50 persen,” kata Suharti.
(TribunBekasi.com/JOS)