Covid19
Jumlah Kasus Virus Corona di Indonesia Bertambah Lagi, Hari Ini Ada 33.729 Orang Positif Covid-19
Pemerintah menginformasikan jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia hingga Sabtu (5/2/2022) dengan penambahan sebanyak 33.729 kasus.
TRIBUNBEKASI.COM - Pemerintah menginformasikan jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia hingga Sabtu (5/2/2022).
Diketahui, jumlah kasus positif virus corona yang tercatat pada hari ini ada penambahan sebanyak 33.729 kasus.
Pada hari sebelumnya, jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 32.211 kasus.
Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid19.go.id, Sabtu sore.
Baca juga: Swab Test Antigen Covid-19, Dua Tahanan Polsek Kembangan Terkonfirmasi Positif Terpapar Virus Corona
Baca juga: Kasus Covid-19 SMAN 78 Kemanggisan Bertambah, Guru dan Belasan Siswa Positif Terpapar Virus Corona
Baca juga: Virus Corona Varian Omicron Cepat Menular, Penyintas Covid-19 Bisa Tertular Lagi, Ini Penjelasannya
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.480.423 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Kabar baiknya, ada sejumlah 10.471 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.172.458 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 4.161.987 jiwa.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 44 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 144. 497 orang dari yang sebelumnya sebanyak 144.453 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.
Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Meski kecepatan penularan dari varian Omicron ini lebih cepat daripada varian of concern Covid-19 yang lain, namun kasus kesakitan maupun kematian akibat varian ini rendah.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, dikutip dari laman Kemenkes.
"Hal ini dapat terlihat dari kondisi pasien yang dirawat di rumah sakit secara nasional masih sangat rendah."
"Rata-rata pasien yang dirawat di rumah sakit saat ini juga tidak bergejala dan gejala ringan."
"Dari data yang kita miliki, meski secara tren kenaikan kasus varian Omicron ini ada kemiripan dengan Delta, namun angka keterisian tempat tidur rumah sakit jauh lebih landai," ujar Nadia.
Nadia juga menyampaikan bahwa pemerintah menghimbau masyarakat yang positif Covid-19 namun tak bergejala ataupun bergejala ringan tidak perlu ke rumah sakit.
Untuk mengenal lebih jauh terkait gejala Covid-19 yang ada pada remaja, dewasa, dan anak-anak, berikut Tribunnews rangkum dari Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menke/4641/2021.
Keputusan tersebut tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Derajat Gejala Covid-19 dapat diklasifikasikan ke dalam tanpa gejala/ asimtomatis, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat,dan kritis.
1. Tanpa gejala/asimtomatis
Yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
2. Gejala Ringan
Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.
Gejala yang muncul seperti demam, batuk, fatigue, anoreksia, napas pendek, mialgia.
Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan juga sering dilaporkan.
3. Gejala Sedang
Pada pasien remaja atau dewasa: pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) tanpa tanda pneumonia berat termasuk SpO2 > 93 persen dengan udara ruangan.
Pada anak-anak: pasien dengan tanda klinis pneumonia tidak berat (batuk atau sulit bernapas + napas cepat dan/atau tarikan dinding dada) dan tidak ada tanda pneumonia berat).
Kriteria napas cepat:
- Usia <2>
- Usia 2–11 bulan, ≥50x/menit;
Usia 1–5 tahun, ≥40x/menit;
- Usia >5 tahun, ≥30x/menit.
4. Gejala Berat
Pada pasien remaja atau dewasa: pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau SpO2 < 93>
Pada pasien anak: pasien dengan tanda klinis pneumonia (batuk atau kesulitan bernapas), ditambah setidaknya satu dari berikut ini:
a. Sianosis sentral atau SpO2<93>
b. Distres pernapasan berat (seperti napas cepat, grunting, tarikan dinding dada yang sangat berat);
c. Tanda bahaya umum : ketidakmampuan menyusu atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang.
d. Napas cepat/tarikan dinding dada/takipnea:
Usia <2>
- Usia 2–11 bulan, ≥50x/menit;
- Usia 1–5 tahun, ≥40x/menit;
- Usia >5 tahun, ≥30x/menit.
5. Kritis
Pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.
(Tribunnews.com/Milani Resti Dilanggi/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "UPDATE Kasus Corona Indonesia 5 Februari 2022: Tambah 33.729 Positif, 10.471 Sembuh, 44 Meninggal"