Razia Prokes

Langgar PPKM, Bar and Lounge Dipasang Garis Polisi, Manajer, Sekuriti, Kasir Dibawa ke Polda Metro

Mukti mengatakan pihaknya langsung mengadakan swab antigen dan tes urin narkoba secara acak kepada pegawai dan pengunjung.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Meski sudah dirazia berkali-kali, masih ada tempat hiburan malam yang membandel langgar protokol kesehatan (Prokes). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan satu Bar and Lounge di Jakarta Selatan kedapatan curi-curi operasi melanggar jam operasional. 

TRIBUNBEKASI.COM ---Meski sudah dirazia berkali-kali, masih ada tempat hiburan malam yang membandel langgar protokol kesehatan (Prokes).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan satu Bar and Lounge di Jakarta Selatan kedapatan curi-curi melanggar jam operasional.

"Iya ada satu kafe di Mega Kuningan, Jakarta Selatan ketahuan langgar protokol kesehatan. Patroli dilakukan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Zulpan dikonfirmasi Minggu (6/2/2022).

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Bar and Lounge yang melanggar itu ialah Apollo Bar and Lounge.

Baca juga: Kepergok Langgar Prokes Covid-19, Manajer Bar di Senopati Kabur Saat Digeruduk Polisi

Baca juga: Aparat Gabungan Gelar Razia Prokes Dampak Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Tempat hiburan malam yang berada di Gedung Bellagio Lantai UG Jalan Mega Kuningan itu ketahuan melanggar jam operasional yang sudah ditentukan sesuai PPKM Level 2.

"Pukul 01.30 WIB kami sambangi Bar and Lounge itu masih beroperasi dan ramai pengunjung," ujar Mukti dihubungi Minggu (6/2/2022).

Mukti mengatakan pihaknya langsung mengadakan swab antigen dan tes urin narkoba secara acak kepada pegawai dan pengunjung.

Hasilnya semua pengunjung dan pegawai dinyatakan negatif Covid-19 dan negatif narkoba.

BERITA VIDEO : POLRES TANGSEL GELAR CROWD FREE NIGHT

Kata Mukti, dari rangakaian patroli kesehatan yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Bar Apollo baru pertama kali ketahuan melanggar ketentuan Prokes.

Namun meski begitu, Ditres Narkoba tetap memberikan tindakan tegas terhadap pengelola karena pelanggaran PPKM Level 2 itu. Pihaknya menyegel bar tersebut.

"Kami pasangi garis polisi karena sudah langgar jam operasi. Kalau enggak besok-besok mereka ulangi lagi," jelas Mukti.

Selain itu, security, kasir, dan manajer Apollo bar and lounge dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait pelanggaran Prokes.

Sampai saat ini penyelidikan atas pelanggaran Prokes itu masih berlangsung.

Tiga bar disegel

 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memberikan sanksi berupa penutupan sementara terhadap tiga bar di wilayah itu karena melanggar jam opersional.

Tiga bar tersebut, yakni Odin serta Code in W Home yang ada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan dan Dronk yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Ini tindak lanjut berdasarkan temuan dari Polda Metro Jaya dan kita sudah melihat pelanggarannya," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, Sabtu (5/2/2022).

Odin Bar, kata Ujang Hermawan, kali ini dikenakan sanksi penutupan sementara 7x24 jam.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, saat menempel stiker di salah satu bar, Jumat (4/2/2022) malam. (Ramadhan L Q)
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, saat menempel stiker di salah satu bar, Jumat (4/2/2022) malam. (Ramadhan L Q) (Wartakotalive.com)

Ini merupakan kali kedua Odin melakukan pelanggaran setelah sebelumnya sempat diberi sanksi berupa teguran tertulis.

"Untuk denda administrasi belum karena ini pelanggaran yang kedua kali. Jika Odin melanggar kembali, selain penutupan sementara, ditambah lagi dengan denda Rp50 juta," tutur dia.

Satpol PP Jakarta Selatan juga memberikan sanksi penutupan sementara 7x24 jam kepada Dronk Bar.

Namun, selain sanksi penutupan sementara, Dronk Bar dijatuhi denda oleh Satpol PP sebesar Rp50 juta.

"Untuk Dronk sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7x24 jam dan denda administrasi Rp50 juta," kata Ujang.

Sementara itu, Code in W Home Bar dikenakan sanksi penutupan selama 3x24 jam.

"Ini baru pelanggaran pertama, seharusnya teguran tertulis. Tapi karena situasi kondisi PPKM Level 2 dengan peningkatan Covid-19, kita berikan sanksi penutupan 3x24 jam," ujar dia.

Ujang mengatakan pemberian sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Lalu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.

"Untuk kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, ketika bukanya pukul 18.00, pukul 24.00 harus memberhentikan aktivitasnya," kata Ujang.

Lebih lanjut, ia berharap baik pelaku usaha maupun masyarakat, khususnya di Jakarta Selatan, untuk sama-sama mematuhi aturan yang ada, seperti protokol kesehatan.

"Untuk sama-sama menjaga kesehatan pribadi, untuk juga selalu menjaga jarak, dan diupayakan untuk tetap aktivitas di dalam rumah," paparnya. 

(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany/Des/Ramadhan LQ/M30)

 


 
 

 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved