Berita Nasional

Massa Buruh Tolak Omnibus Law dan Tuntut Revisi Kenaikan UMP Selain Jakarta

Riden menilai, kenaikan UMP di daerah luar Jakarta tidak sebanding dengan kenaikan harga sembako, seperti minyak goreng.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz. 

TRIBUNBEKASI.COM — Partai Buruh bersama massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz menegaskan ada dua tuntutan fundamental dalam aksi demonstrasi tersebut. 

Pertama, menuntut DPR menghentikan pembahasan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibuslaw yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kami meminta bahwa UU Omnibuslaw jangan lagi dibahas. Baru satu tahun saja omnibuslaw sudah diberlakukan UMK tidak ada yang naik di tahun 2022 ini," kata Riden kepada wartawan, di depan Gedung DPR.

Tuntutan kedua, yaitu  kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di wilayah-wilayah selain DKI Jakarta untuk direvisi. 

Baca juga: Desak UU Ciptaker Tak Dibahas Lagi, Buruh Bakal Demo DPR Hari Ini

Baca juga: Seorang Buruh Tewas Diterkam Buaya Saat Mencari Sinyal Demi Bisa Menghubungi Keluarganya

Riden menilai, kenaikan UMP di daerah luar Jakarta tidak sebanding dengan kenaikan harga sembako, seperti minyak goreng.

"Kami meminta UMP-UMK direvisi, karena contoh Banten wilayah UMK-nya tidak naik, Kabupaten Serang, Pandeglang dan Tangerang dan wilayah lain pun naiknya hanya kecil sekali, contoh Tangerang hanya naik Rp 24 ribu satu bulan, begitu pun Bekasi, Jawa Barat, dan sebagainya," ucapnya.

"Maka itu tuntutan kami kepada gubernur selain Gubenur DKI Jakarta, kami minta revisi UMK karena itu sangat melukai hati kami para pekerja para buruh, kebutuhan pokok naik-naik, seperti minyak goreng, ketika upah kita tidak naik maka kami akan menjadi miskin, karena pendapatan kita tidak nambah," tandasnya. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved