Berita Bekasi

Praktik Mafia Sampah di TPA dan TPS Liar, Ini Ancaman Sekda Kabupaten Bekasi

Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi ancam mafia sampah yang nekat bermain di tempat penampungan sementara (TPS) atau tempat penampungan akhir (TPA).

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi ancam mafia sampah yang nekat bermain di tempat penampungan sementara (TPS) atau tempat penampungan akhir (TPA). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi minta warga melaporkan temuan tempat penampungan akhir (TPA) maupun tempat penampungan sementara (TPS) liar yang ada di wilayahnya.

Hal tersebut dikatakannya setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi menutup TPS liar Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, tepat di pinggir aliran Kali CBL.

"Kami minta masyarakat kalau memang ada TPA liar lainnya, segera informasikan ke kami agar kami tindak," tutur Dedy saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Apalagi Kabupaten Bekasi jadi satu dari delapan wilayah kabupaten/kota yang menandatangani nota kesepahaman terkait penuntasan permasalahan sampah, bersama lima lembaga maupun kementerian.

Baca juga: Taman Kaohsiung Metropolitan Dulunya Gunung Sampah, Kini jadi Taman dan Kilang Listrik Biogas

Baca juga: Dinas LH Kabupaten Bekasi Kewalahan Angkut Sampah TPS Liar Kali CBL, Terpaksa Minta Tolong Polri-TNI

Baca juga: Kasus Buang Bayi di Jatiasih: Melahirkan di Kamar Mandi, Buang di Tempat Sampah 50 Meter dari Rumah

Sebagai wujuh komitmen, Dedy menjelaskan pada akhir Januari 2022 lalu, juga telah melakukan penutupan TPA maupun TPS di tempat-tempat lain.

"Selain TPA liar di Sumberjaya, TPA liar lainnya juga telah kami tertibkan. Serentak kami lalukan bukan hanya di Sumberjaya, ada juga di PT Delta dan Babelan yang di bantaran maupun di sungai."

"Ini wujud komitmen Pemkab bekasi dan Pemerintah pusat untuk menertibkan TPA liar yang tak resmi," ujarnya.

Tidak hanya melakukan penutupan, oknum mafia sampah yang terlibat juya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, atau Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Akan ada sanksi kalau memang masih dilakukan pembuangan. Nanti akan kami tindak juga pelaku atau oknum pengelola atau lainnya."

"Ada sanksinya sendiri, sepeti diatur dalam UU Lingkungan Hidup, dalam hal ini Gakkum Kementerian LHK atau Gakkum Pemkab Bekasi," tegasnya.

(TribunBekasi.com/ABS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved