Berita artis
Adam Deni Ingin Berdamai dengan Pihak yang Menjebloskannya ke Tahanan
Pengacara Adam Deni menduga orang yang melaporkan kliennya adalah pengacara yang diberi kuasa.
Penulis: Desy Selviany | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Penggiat media sosial Adam Deni ingin berdamai dengan orang yang melaporkannya, dan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Adam Deni, Susandi pada Selasa (8/2).
"Saya selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian, dalam menangani permasalahan kasus klien saya," ujar Susandi.
Namun, lanjut Susandi, pihaknya tidak mengenal pelapor yang membuat Adam Deni dijebloskan ke tahanan kepolisian.
Pengacara
Susandi menduga pelapor Adam Deni berstatus kuasa hukum.
"Patut diduga pelapor SYD sebagai seorang pengacara, bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya," tuturnya.
Kata Susandi, pihaknya mengetahui hal tersebut dari dokumen pihak pelapor.
Pada Senin (7/2/2022) Adam Deni diperiksa di ruangan penyidik Siber Mabes Polri.
Kata Susandi, penyidik mencecar kliennya dengan 11 pertanyaan, untuk tambahan berita acara pemeriksaan (BAP).
Transmisi data tanpa izin
Untuk informasi, pria yang sedang berseteru dengan drummer band Superman is Dead (SID) Jerinx itu ditahan polisi atas tuduhan mengambil data orang lain tanpa izin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni dilaporkan seseorang berinisial SYD pada 27 Januari 2022, dan laporan polisi itu bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Atas laporan itu Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 (1) 2 3 joncto Pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.
"Tersangka diduga melakukan upload atau transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya," ujar Ramadhan dalam keterangan pada Rabu (2/2/2022).
Kata Ramadhan, dpenahanan Adam Deni dilakukan setelah polisi mendengar keterangan saksi dan saksi ahli, mulai dari ahli pidana dan ahli ITE.
"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah ke media sosial tanpa seiizin pemilik data yang tentunya berkonsekuensi hukum," kata Ramadhan.