Berita Jakarta
PPKM Level 3, Gubernur Anies Minta Perkantoran Kembali Terapkan WFH 75 Persen
Sementara untuk 25 persen pegawai bisa bekerja di kantor dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada perkantoran di wilayah DKI Jakarta untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
Sementara untuk 25 persen pegawai bisa bekerja di kantor dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Kantor non-esensial diharapkan kembali menerapkan work from home dan hanya 25 persen saja yang bekerja dari kantor,” ujar Gubernur Anies yang dikutip dari akun Instagram miliknya @aniesbaswedan pada Rabu (9/2/2022).
Gubernur Anies mengatakan, pembatasan aktivitas ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah pusat dari level dua menjadi tiga.
Tidak hanya perkantoran, pemerintah daerah juga telah membatasi aktivitas lain seperti jumlah pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembatasan di tempat publik lainnya.
Baca juga: Gubernur Anies Sebut Angka Kematian Saat Ini Tak Separah Gelombang Kedua Covid-19
“Sekolah sudah ditetapkan 50 persen PTM dan orangtua diberikan kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.
Gubernur Anies menyatakan, pemerintah daerah akan kembali mengetatkan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat, terutama yang tidak memakai masker.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika datang ke tempat-tempat publik untuk mempermudah petugas di lapangan melakukan pemantauan.
“Kami akan rutin melakukan pemeriksaan dan mengingatkan, dan bila Anda datang ke sebuah tempat pilih untuk check-in di Peduli Lindungi. Bila Anda melihat tidak ada fasilitas itu, jangan masuk dan laporkan. Ambil sikap bertanggung jawab,” jelas Gubernur Anies.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sarankan Warganya Isolasi Mandiri di Rumah, Berikut Panduannya
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di Jakarta. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan leve 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan ini berlaku selama sepekan mulai Selasa (8/2/2022) sampai Senin (14/2/2022). Anies lalu menurunkan aturan turunannya yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/anies-9feb.jpg)