Berita kriminal
Ustaz Cabul Buron, Polisi Masukkan Namanya ke DPO
Kepolisian Resor Tangerang Kota telah memasukkan Ahmad Saifulloh ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah memasukkan Ahmad Saifulloh, tersangka tindak kriminal asusila, ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan status DPO terhadap ustaz, yang melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri itu, bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim.
Di berkas itu tertera foto Saifulloh mengenakan pakaian dan selendang penutup kepala berwarna hitam, dan ada tulisan "Untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang".
Berkas itu dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/313/XII/2021/Reskrim, bertanggal 15 Desember 2021.
Dari berkas DPO itu terungkap bahwa ustaz cabul tersebut bernama Ahmad Saifulloh Bin Amir, yang lahir pada 26 Agustus 1993.
Disebutkan pula ciri-ciri khusus Saifulloh, yaitu memiliki warna kulit sawo matang, berperawakan sedang, dengan tinggi badan sekitar 168 cm.
Saifulloh terbukti melanggar tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan pelecehan itu dilakukan Ahmad Saifulloh di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin membenarkan penetapan status DPO kepada Saifulloh, yang sekrang kondang dengan sebutan ustaz cabul itu.
Komarudin menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap Saifulloh.
"Iya surat penetapan DPO terhadap yang bersangkutan (Saifulloh) sudah dikeluarkan," ujar Komarudin pada Kamis malam.
"Kita masih terus melakukan pencarian kepada tersangka tersebut," lanjutnya.
Pada akhir berkas penetapan DPO itu juga tertera imbauan dan nomor telepon dari Satreskrim Porlestro Tangerang Kota, agar petugas yang mengetahui keberadaan Saifulloh bisa menghubungi Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.
"Kepada petugas dan instansi terkait bila mana mengetahui atau menemukan orang tersebut, agar melaporkan ke Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota melalui telepon 021-5523160 atau 082297276790 atau ke kantor kepolisian terdekat". (M28)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-anak.jpg)