Berita Kriminal
Ada Tiga Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online di Karawang, Belasan Orang Lainnya Diperiksa Polisi
Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru penipuan berkedok arisan online yang ditotal jadi tiga tersangka.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru penipuan berkedok arisan online.
Sebelumnya, telah menganahan pimpinannya wanita berinisial D (25).
"Iya betul kami tetapkan dua tersangka lain berinisial AR dan F yang merupakan reseller," kata Kapolres Karawang, AKBP Subartono, pada Kamis (10/2/2022).
Aldi menerangkan, saat ini pihaknya juga masih memeriksa 13 reseller lainnya terkait penipuan arisan online ini. "13 reseller masih dalam pemeriksaan penyidik," imbuh dia.
Baca juga: Tersangka Penipuan Arisan Online di Karawang Bertambah Dua, Total Jadi Tiga Orang
Baca juga: Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online di Karawang, Hasil Kejahatan Dipakai Pelaku untuk Jalan-jalan
Baca juga: Merugi Jutaan Rupiah, Korban Kasus Penipuan Arisan Online di Kabupaten Karawang Mengaku Hanya Pasrah
Soal para reseller yang dijadikan tersangka ini, kata Aldi, mereka berperan untuk mencari member.
Nantinya uang tersebut diputarkan kembali seperti money game dengan mendapatkan keuntungan tiap bulannya.
Uang disetorkan member baru itu diputarkan kembali untuk menutupi member-member lainnya, termasuk juga untuk memberikan keuntungan tiap bulan seperti yang dijanjikan.
"Karena ini kan arisan online ini merupakan bukan arisan yang biasanya. Engga masuk akal sebetulnya," katanya.
Dikatakan Aldi, arisan online ini sudah mulai kolep pada bulan Desember 2021.
Sudah tahu kolap, para reseller ini masih menerima member baru yang menyetorkan uang sebesar Rp 1 miliar.
Dan itu menjadi dana segar bagi mereka atau reseller.
Bahkan ada beberapa yang kabur, karena sudah sadar mereka merasa ini penipu.
'Korbannya para member ini dari Karawang, Purwakarta, Subang dan Bekasi," jelas dia.
Tersangka dikenai Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Sebelummya, Polres Karawang mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online.
Terungkapnya kasus itu setelah ramai di media sosial, hingga adanya laporan dari tiga korban ke Polres Karawang, dengan total kerugian Rp 800 juta.
Salah satu korban, inisial AN (28) mengakui telah merugi 8 juta rupiah dari penipuan arisan online tersebut.
"Saya juga korban, tapi saya engga laporan polisi. Sudah pasrah aja engga susah kayaknya bakal balik lagi uangnya" katanya, pada Selasa (8/2/2022).
Dia menyebut awal mengikuti arisan online itu karena diajak teman dekatnya pada November 2021.
Awalnya, dia ikut arisan online dengan membayar sebesar Rp 8 juta rupiah dan administrasi Rp 100.00.
"Sebulan setelah dijanjikan mendapatkan 10 juta atau keuntungan 2 juta,” katanya.
Selain itu, dia juga tertarik mengikuti arisan online itu karena menawarkan arisan dengan sistem “Get” lebih besar dari “Pay” sesuai tanggal.
Contoh, pay Rp 4 pada November dan get Rp 5 juta pada 3 Desember.
"Jadi kita untung Rp 1 juta. Terus juga anggota arisan ini tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya, hanya menunggu tanggal pendapatannya,” terangnya.
(TribunBekasi.com/MAZ)