Bos Warteg Rudapaksa Karyawati
Mencoba Bunuh Diri Setelah Ketahuan Warga Merudapaksa Karyawannya, Begini Kondisi Terkini Bos Warteg
EW, seorang bos warteg melakukan percobaan bunuh diri setelah ketahuan warga merudapaksa anak buahnya sendiri yang masih di bawah umur.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - EW melakukan percobaan bunuh diri setelah ketahuan merudapaksa anak buahnya sendiri.
Korban rudapaksa tersebut diketahui wanita di bawah umur berinisial SYN (17).
Kejadian itu terjadi di sebuah warteg, Perumahan Cikarang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (6/2/2022) lalu.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengatakan EW kini masih menjalani perawatan medis secara intensif di RS Polri Kramatjati.
Baca juga: Ketahuan Warga Merudapaksa Karyawan, Bos Warteg Tusuk Perutnya Sendiri Pakai Kujang Hingga Terkapar
Baca juga: Biasanya Buka 1x24 Jam, Bos Warteg Diduga Tutup Warung Lebih Awal Sebelum Merudapaksa Karyawannya
Baca juga: Kelebihan Beban, Minibus Angkut Pelajar SMK Masuk Jurang, 12 Pelajar Luka Berat
Tim dokter terpaksa mengoperasi bagian perutnya lantaran ia mengalami sejumlah luka tusuk.
"Sudah dilakukan tindakan operasi karena ususnya kena luka sobek, dan hatinya juga kena,"
"Saat ini sedang dilakukan perawatan untuk penyembuhan," ujar Mustakim saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Sedangkan korban SYN (17) kini telah bersama keluarganya untuk dilakukan pendampingan guna jalani rangkaian proses hukum yang tengah berjalan atas kasus tersebut.
SYN juga direncanakan akan mendapatkan pendampingi dari sejumlah ahli kesehatan jiwa guna mengobati trauma yang dialaminya setelah dirudapaksa.
"Ya sementara pendamping dari kakak korban. Nanti akan ada pendampingam juga dengan ahli," katanya.
Sebelumnya, seorang bos warteg di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berinisial EW diduga merudapaksa wanita berinisial SYN, yang tak lain merupakan anak buahnya sendiri.
Aksi bejat EW diketahui kerabat korban yang kemudian memanggil warga di sekitar lokasi kejadian, di Perumahan Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara.
Ketika disambangi setelah terjadi rudapaksa, pelaku sempat hendak mengakhiri hidupnya sendiri.
"Pelaku sempat mau bunuh diri," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim saat dikonfirmasi, pada Kamis (10/2/2022) lalu.
EW dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(TribunBekasi.com/ABS)