Tenaga kerja
Airlangga Hartarto Jelaskan Pekerja yang Di-PHK Mendapat JKP, ini Rumusnya
JHT dan JKP adalah dua program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, dengan bentuk manfaat yang berbeda.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjeskan soal Jaminan Hari Tua (JHT), yang membuat gelisah banyak pekerja selama pekan lalu.
Menurut Airlangga, dalam penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers Rapat Terbatas PPKM, Senin (14/2), saat ini Pemerintah memiliki dua program jaminan sosial bagi pekerja, termasuk bagi buruh, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP adalah program jaminan sosial baru yang tujuannya memberikan perlindungan pekerja jangka pendek.
Karena itu JKP sangat berbeda dari JHT, yang tujuannya memberikan perlindungan pekerja secara jangka panjang.
JHT
"JHT dirancang sebagai program jangka panjang, untuk memberikan kepastian tersedianya sejuumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi saat usia pensiun, atau saat mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," kata Airlangga dalam konferensi pers itu.
Berkaitan dengan JHT, Pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dijelaskan Airlangga, pokok-pokok dalam JHT adalah:
1. Saat pensiun peserta akan memperoleh akumulasi iuran dan pengembangannya;
2. Manfaat lain yang bisa dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu;
3. Peserta telah mengikuti kepesertaan selama minimal 10 tahun;
4. Nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk keperluan kredit perumahan atau untuk keperluan perumahan, atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar perumahan.
"Dengan permenaker tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu di usia 56 tahun, ujar Airlangga.
JKP
Dijelaskannya pula, melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan PP 37 tahun 2021 Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Maka, sesuai dua regulasi tersebut, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan JKP, Uang Pesangon, Uang Penggantian Masa Kerja, dan Uang Hak.
"Bagi pekerja formal yang terlindungi JKP, JKP jaminan sosial baru untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar bisa mempertahankan harkat hidup sebelum masuk ke masa kerja lagi," kata menteri asal Partai Golkar ini.
JKP berlaku efektif mulai 10 Februari 2022, dan sejak tanggal itu pekerja yang mengalami PHK bisa mengajukan klaim, dan langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.
Rumus JKP
Airlangga menjelaskan bahwa program JKP tidak akan mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya.
Selain itu, iuran program JKP tidak dibebani kepada pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran 0,46 persen dari upah itu berasal dari Pemerintah Pusat.
Besar manfaat JKP yang akan diterima pekerja yang mengalami PHK menggunakan rumus sebagai berikut: 45 persen gaji bulan 1, 2, dan 3 ditambah 25 persen gaji bulan 4, 5, 6.
Airlangga kemudian memberikan contoh seorang pekerja yang mendapat gaji pokok Rp5 juta, dan terkena PHK di tahun ke-2.
Maka orang itu akan mendapat 45 persen dari Rp5 juta yaitu Rp2,25 juta, kemudian dikali 3 sehingga menjadi Rp6,75 juta.
Kemudian ditambah 25 persen dari Rp5 juta atau Rp1,25 yang juga dikali 3 menjadi Rp3,75 juta.
Dengan demikian JKP yang akan diterima orang itu adalah Rp10,5 juta.
Sedangkan menurut peraturan yang lama, jaminan sosial pekerja yang terkena PHK diambil dari JHT-nya.
Mekanisme yang lama menggunakan rumus iuran selama masa kerja ditambah 5 persen hasil pengembangan selama masa kerja.
Dengan iuran JHT sebesar 5,7 persen gaji maka total iuran ialah 5,7 persen x gaji pokok x masa kerja.
Maka dengan contoh pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah bekerja selama 2 tahun, orang itu memperoleh 5,7 persen dari Rp5 juta adalah Rp285.000, dikali 24 bulan yang merupakan masa kerjanya, sehingga dia mendapat pengembalian iuran Rp6,84 juta.
Setelah itu mendapat tambahan 5 persen dari hasil pengembangan 2 tahun yaitu Rp350.000. Dengan begitu total yang diperolehnya adalah Rp7,19 juta.
"Karena itu bisa dilihat bahwa dengan aturan yang baru pekerja terkena PHK mendapat lebih besar dari aturan yang lama," ujar Airlangga.
Informasi prakerja
Pekerja yang terkena PHK itu kemdudian bisa mengakses informas prakerja dan bimbingan jabatan, sehingga bisa memperoleh pekerjaan lain.
Dalam konferensi pers tadi Airlangga juga menyebutkan soal perlindungan sosial bagi pekerja informal.
"Program kartu pra-kerja di mana bentuknya adalah program reskilling dan upskilling, berupa pendidikan kewirausahaan, yang juga dapat diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19," ujar Airlangga.
Total nilai yang diberikan adalah Rp3,55 juta dengan rincian pelatihan Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta hasil Rp600 dikali 4 bulan, dan ditambah uang survei Rp150.000.