Berita Kriminal
Ini Kronologis Satu dari Tiga Pelaku Begal Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalin di Cikarang Timur
Satu dari tiga pelaku begal yang beraksi di Jalan Raya Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi amankan dua dari tiga pelaku begal motor yang beraksi di Jalan Raya Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, pada Minggu (13/2/2022) lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan seorang pelaku pembegalan lainnya, berinisial RR (16) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Para pelaku tersebut masih berusia remaja dengan inisial DA (18), KW , (17) dan RR (16)," ujarnya Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolsek Cikarang Timur, Rabu (16/2/2022) siang.
Gidion menjelaskan awalnya korban Abas Permana tengah bonceng kekasihnya mengendarai sepeda ke wilayah Tanjung Baru, Tambun, Bekasi, sekira pukul 23.00 WIB.
Namun dari arah berlawanan, tiga orang pelaku yang menumpangi satu kendaraan roda dua berpapasan dengan korban.
Seketika, pelaku membalikkan laju kendaraannya dan mengejar korban.
Mereka berusaha memepet dan memberhentikan kendaraan korban secara paksa.
"Korban panik karena pelaku menakutinya dengan celurit, namun korban saat itu masih berusaha menyelamatkan motor dengan cara ditarik. Karena takut akhirnya motor dibawa oleh para pelaku," ungkapnya.
Kemudian, korban dan kekasihnya mencari pertolongan kepada warga di Desa Tanjung Baru, dan bertemu dengan pengendara ojek online yang tengah mengantar makanan.
"Driver Ojek online ini bercerita kepada warga lainnya, bahwa ada orang jadi korban begal, setelah itu ojek online dan warga lainnya mendatangi korban, dan menanyakan kembali perihal kasus pembegalan," terangnya
Warga pun beramai ramai hendak mencari pelaku ke daerah Cipayung, Cikarang Timur.
Tak lama berselang, korban mendapatkan kabar bahwa salah satu pelaku mengalami kecelakaan tunggal lantaran terjatuh di saat melintasi jalan yang rusak.
"Pelaku yang telah dalam kondisi lemah, anggota Polsek Cikarang Timur mendatangi TKP dan membawa pelaku ke rumah Sakit An Nisa, untuk perawatan medis."
"Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku RR dinyatakan meninggal dunia," kata Gidion.
Melalui proses pengembangan, unit reserse kiriminal Polsek Cikarang Timur, berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Yaitu DA dan KW, pada Senin (14/02/2022), sekira pukul 14.30 WIB di Desa Kali Jaya, Cikarang Barat.
Atas peristiwa tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa, STNK, kontak motor milik pelaku dan korban serta sebilah celurit.
"Adapun daripada tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," tuturnya.
(TribunBekasi.com/ABS)