Berita Kriminal
Komplotan Begal Rampok Anggota Brimob di Jatisampurna Tertangkap, Dalangnya Ternyata Remaja 17 Tahun
"Tersangka yang berhasil diamankan dan ditangkap adalah seluruhnya yang terlibat dalam kejahatan ini ada lima orang," ujar Zulpan
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Polisi ungkap peran-peran para pelaku begal yang bacok anggota Brimob Polri, Aipda Edi Santoso (41). Empat pelaku masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa para pelaku diringkus jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatisampurna pada Rabu (16/2/2022) dini hari atau kurang dari 24 jam usai insiden begal terjadi.
Kejadian pembegalan itu terjadi pada Selasa (15/2/2022) pukul 03.30 WIB di depan Poll Taksi Jalan Raya Kranggan, RT 01/07 Kelurahan, Jatiraden, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka yang berhasil diamankan dan ditangkap adalah seluruhnya yang terlibat dalam kejahatan ini ada lima orang," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Begal Sadis Rampok Anggota Brimob di Jatisampurna Ditangkap, Polisi Cari Barbuk dan Pelaku Lainnya
Baca juga: Buru Begal Motor Wanita Hamil di Pebayuran, Kasat Reskrim: Saya Sudah Perintahkan Cari Pelakunya!
Para pelaku ditangkap di tempat tongkrongannya di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Kelima pelaku memiliki peran berbeda-beda. Empat dari lima korban masih di bawah umur.
Misalnya satu korban inisial MH (17) berperan menjadi otak dari tindak pidana tersebut.
MH yang mengajak tersangka lainnya untuk menentukan lokasi berbuat kejahatan atau pencurian dengan kekerasan yang melukai Aipda Edi.
BERITA VIDEO : LINMAS TOLONG BRIMOB DIBEGAL DI JATISAMPURNA
Kemudian pelaku kedua inisial RMI (21) berperan membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya. Pelaku RMI juga mengambil motor korban.
Sementara pelaku ketiga AM (16) berperan mengambil motor korban. Lalu pelaku keempat MAL (17) berperan menyediakan dan simpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Terkahir tersangka kelima RH (16) berperan simpan motor hasil kejahatan kemudian. Pelaku RH juga nanti yang menjual motor tersebut secara online.
Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan tersangka atas Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Cerita Ibu Hamil Dibegal di Pebayuran: Saya Sempat Terjatuh Lalu Bangkit Berusaha Pertahankan Motor
BERITA VIDEO : IBU HAMIL KORBAN BEGAL DI PEBAYURAN BEKASI
Sebelumnya Aipda Edi Santoso, Anggota Brimob yang dibegal di Jalan Raya Kranggan, RT. 001/007, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampura.