Berita Kriminal

Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Status pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Kota Bekasi, JSP (31) resmi menjadi tersangka.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com via KompasTV
Ilustrasi: Status pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Kota Bekasi, JSP (31) resmi menjadi tersangka. 

TRIBUNBEKASI.COM,PONDOKGEDE - Status pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Kota Bekasi, JSP (31) resmi menjadi tersangka.

Aksi pelemparan bom molotov yang dilakukan JSP tersebut diketahui terjadi pada Rabu (16/2) dini hari tadi.

Kini, JPS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas kasus pelemparan bos molotov.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.

Menurutnya saat ini tersangka juga masih dilakukan pemeriksaan intensif atas aksinya yang dianggap meresahkan itu.

"Iya (tersangka). Sedang diperiksa. Kita kenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran," ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Diungkap Hengki, jika pelaku telah diamankan setelah aksinya itu.

Hengki juga membenarkan, dalam penangkapan itu juga ditemukan sejumlah barang bukti selebaran dalam kertas yang tertuliskan bentuk aksi protes.

Meski begitu, Hengki belum dapat menyampaikan lebih jauh apa motif tersangka melemparkan bom molotov ke Pos Lantas di Jatiwarna itu.

Sebab, saat ini petugas masih melakukan pendalaman atas aksi yang terjadi pada dini hari tadi itu.

"Saat ini sedang dikakukan pemeriksaan, masih dilakukan pendalaman," katanya.

Hengki sampaikan tak ada ada korban jiwa dalam insiden pelemparan bom molotov ke Pos Lantas di Jatiwarna itu.

Terkait informasi lebih lanjut, Hengki sebut akan menyampaikan kembali setelah selesai dilakukan pemeriksaan.

"Nanti kita akan ekspos lagi, nanti kita sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, saat itu petugas PJR di wilayah Jatiwarna mendapat laporan dari warga.

Laporan tersebut terkait adanya insiden pelemparan bom molotov.

"Saat mengisi bahan bakar di Pom Bensin Jatiwarna tiba-tiba datang warga lapor terjadi pelemparan bom molotov ke Pos Pol Lalu Lintas Jatiwarna," ujar Sutikno.

Kemudian kata Sutikno, ketiga petugas PJR tersebut menghampiri lokasi kejadian.

Di lokasi kejadian pelaku inisial JSP telah diamankan warga setempat.

Kemudian personil K 01- 931 langsung mengamankan pelaku, barang bukti dan saksi yang melihat kejadian.

Pelaku, barang bukti, dan saksi lalu dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah dua buah bom molotov, satu unit sepeda motor vario, handphone, dan selembaran poster.

Pada selembaran poster dibawa pelaku tertulis "Stop Pembangunan dan Stop Kekerasan Aparat #Wadasmelawan".

(TribunBekasi.com/JOS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved