Berita Nasional

Literasi Hingga Pengawasan Platform Keuangan Digital di Indonesia Diperkuat, Ini Alasan Menkominfo

Menkominfo Johnny G Plate sebut saat ini pemerintah memperkuat literasi dan pengawasan platform keuangan digital demi mengembangkan ekosistem.

Editor: Panji Baskhara
Biro Humas Kementerian Kominfo/AYH
Menkominfo Johnny G Plate sebut saat ini pemerintah memperkuat literasi dan pengawasan platform keuangan digital demi mengembangkan ekosistem. 

Menurut Menteri Johnny, Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki potensi yang besar untuk mengambil bagian dalam aktivitas pasar modal.

“UMKM jadi penopang 60 persen dari GDP nasional  adi lewat program ini kami, Kominfo, akan membekali mereka dengan peningkatan kapasitas kemampuan dan kinerja,” ungkapnya.

Pada tahun 2022, Program GNLD menargetkan dapat meliterasi sekitar 5,5 juta peserta.

Sebelumnya, di tahun 2021, Kementerian Kominfo berhasil menjaring sebanyak 12,5 juta peserta dalam program yang sama. 

“Kami berharap, di tahun 2024 sudah dapat menjangkau 50 juta masyarakat di seluruh pelosok tanah air. Ini juga menjadi potensi investor pasar modal yang besar,” harap Menkominfo.

Melalui Program GNLD, Menteri Johnny menjelaskan tema investasi digital dan pengenalan dunia fintech juga akan dikenalkan secara konkret."

"Menurutnya hal itu penting dilakukan bertepatan dengan upaya penanganan perkembangan platform fintech yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Secara konkret dengan tema antara lain meliputi pengenalan dunia non-fungible token dan blockchain yang dilakukan di tahun ini."

"Belajar investasi menggunakan platform digital, aman dan nyaman berinvestasi digital, serta berantas fintech palsu dan ilegal,” ungkapnya.

Tangani Platform dan Konten Ilegal

Menkominfo menegaskan lembaga yang dipimpinnya memiliki tiga tugas utama dalam menangani platform investasi ilegal seperti binary option. 

“Pertama, melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran sistem elektronik dan kepatuhan pada prinsip perlindungan data pribadi,"

"Kedua, kesesuaian konten pada platform digital dengan perundang-undangan yang berlaku, serta ketiga, fasilitasi permintaan pemutusan platform binary option (yang melanggar),” jelasnya.

Kata Johnny, Kementerian Kominfo telah menerima permintaan penutupan akses atas kegiatan binary option dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.

Sepanjang tahun 2021, Kementerian Kominfo juga menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved