Berita Kriminal

Dijerat Pasal Undang Undang Darurat, 11 Remaja Tawuran Pakai Sajam Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Kemudian salah satu kubu yang kalah mengajak tawuran kembali melalui jejaring media sosial Facebook.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Aris Setyawan, menunjukkan senjata tajam yang disita dari para pelaku tawuran di Serang Baru, Kabupaten Bekais, dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi, Rabu (23/2/2022) 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan 11 orang remaja yang terekam kamera tengah tawuran di Jalan Raya Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Selasa (15/2/2022) lalu.

Video tersebut kemudian viral di media sosial pada keesokan harinya lantaran tawuran melibatkan puluhan siswa dari dua kubu yang masing-masing memegang senjata tajam.

"Terkait dengan peristiwa tawuran, yang sempat viral dan meresahkan masyarakat, jadi sebelummya kejadian tanggal 16 Februari, tanggal 15 Februari sudah kejadian, mereka  dua kelompok ini, melakukan tawuran di Jalan Raya Cibarusah," kata Kapolrestro Bekasi Kombes Gidion Aris Setyawan saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Rabu (23/2/2022).

Terdapat dua remaja yang diamankan yakni berinisial AR (19) dan AH (18).

Baca juga: Gawat, Tawuran Berdarah di Jala M Yamin Duren Jaya Bekasi Sudah Sering Terjadi dan Bikin Warga Resah

Baca juga: Tawuran Remaja di Duren Jaya Bekasi, Ada Jasad Pemuda Tergeletak, Polisi: Dibacok, Tembus Paru-paru

Lalu, sembilan orang di antaranya tergolong masih anak-anak, yakni HM (16), AR (16), MER (16), ABA (17), DF (17), DFS (17), DAK (16), SH (16) dan SK (15).

"Masing-masing dari mereka membawa senjata tajam. Total ada delapan senjata tajam dan satu stik golf yang kami jadikan barang bukti. Kami identifikasi mereka melalui pakaian yang dikenakan saat video itu yang viral," tuturnya.

Kapolres menjelaskan bahwa tawuran itu merupakan yang kedua kalinya melibatkan dua kubu tersebut.

Kemudian salah satu kubu yang kalah mengajak tawuran kembali melalui jejaring media sosial Facebook.

BERITA VIDEO : HENDAK TAWURAN, DUA PELAJAR PEMBAWA CELURIT DIAMANKAN

"Tawuran pertama di Cibarusah. Karena kemudian salah satu pihak merasa kalah, maka mengundanglah untuk melakukan tawuran, pada tanggal 16 Februari 2022 yang masuk dalam wilayah di Kecamatan Serang Baru," ungkapnya.

Terlibatnya puluhan siswa dalam aksi tawuran itu, disebutkan Gidion juga tejadi karena mereka rebutan tempat tongkrongan.

Ditambahkannya, nak-anak yang masih duduk di bangku SMA tersebut, masih labil sehingga mudah terseret pergaulan yang buruk.

"Mereka ini beralasan mencari jati diri, ada yang karena rebutan tongkrongan, ada juga yang malu karena pada tawuran sebelumnya kalah. Sifat-sifat heroik anak muda yang salah," tutur Gidion.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun. 


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved