Berita Bekasi
Jika Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Yakini Berpotensi Tingginya Angka Kriminalitas, Kok Bisa?
Ratusan buruh dari Buruh Bekasi Melawan unjuk rasa menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di Kantor BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang, Cikarang Utara.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Ratusan buruh dari Buruh Bekasi Melawan unjuk rasa menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker itu tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Unjuk rasa buruh berlangsung di Kantor BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022).
M Nur Fahroji, Pimpinan Pusat FSPMI sekaligus Koordinator Aliansi Buruh Melawan yakin jika generasi muda akan sangat dirugikan.
Kerugian itu dirasakan apabila dana jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditolak oleh Aliansi Buruh Bekasi Melawan.
"Pekerja yang muda-muda ini, kalau kena PHK, terus hidupnya dari mana kalau JHT baru bisa cair umur 56 tahun?" kata Fahroji saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang, Rabu (23/2/2022).
Terlebih lagi, pekerja berusia di atas 20 tahun sangat rentan untuk di-PHK secara sepihak oleh perusahaannya.
Setelah keluar dari tempat kerjanya, mereka bisa mengambil JHT untuk membuka usaha.
"JHT itu kan uang kita, tabungan kita, yang setiap bulannya gaji kita dipotong 1 persen. Kalau di-PHK, kan dananya bisa untuk membuka usaha, jual-jual kopi, biar bisa kerja," ucapnya.
JHT juga jadi modal bagi mereka yang baru di-PHK untuk mencari pekerjaan baru.
Apalagi, Fahroji menyebut bahwa daftar outsourcing membutuhkan uang sebelum bisa disalurkan ke perusahaan-perusahaan.
"Di Bekasi ini enggak tertutup kemungkinan terjadi banyak pelanggaran outsourcing. Ini terjadi sama keponakan saya sendiri yang masuk magang di sebuah perusahaan kawasan industri MM2100. Untuk magang, dia saja harus bayar Rp 3 juta."
"Itu sudah jadi rahasia umum. Kalau masuk kerja harus lewat yayasan san perekrutannya itu bayar," kata Fahroji.
Bila JHT tak bisa dicairkan oleh pekerja usia produktif, sambung Fahroji, tingkat kriminalitas berpotensi meningkat lantaran mereka tak memiliki tabungan untuk bisa menyambung hidup.
"Akhirnya apa? Kalau ada kesempatan, yang muda-muda ini akan jadi kriminal, mau kalau kriminalitas tinggi di Kabupaten Bekasi ini?"
"Mau kalau begal banyak di Kabupaten Bekasi? Siapa yang sering jadi korban begal? Ya kita-kita yang buruh ini," ucapnya.
(TribunBekasi.com/ABS)