Berita Bekasi
Polemik Dana Pensiun JHT, Ini Alasan Buruh Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Ratusan buruh dari Buruh Bekasi Melawan unjuk rasa menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di Kantor BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Ratusan buruh dari Buruh Bekasi Melawan unjuk rasa menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker itu tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Unjuk rasa buruh berlangsung di Kantor BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022).
Mereka menolak apabila dan JHT baru bisa dicairkan pada usia pensiun atau 56 tahun.
Para buruh juga enggan apabila JHT direvisi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti diperintahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kami bukan hanya menolak direvisi, tapi juga ditolak untuk diterbitkan atau disahkan."
"Karena itu adalah uang kami pribadi yang setiap bulannya gaji kami dipotong 2 persen," ungkap seorang orator di lokasi.
Apalagi, JHT dinilai buruh sebagai simpanan terakhir manakala seorang pekerja menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau di-PHK, JHT itu gunanya ada tiga. Pertama bisa untuk biaya membuka usaha. Kedua untuk pulang kampung dan ketiga untuk modal masuk kerja."
"Karena sekarang nyari kerja udah enggak butuh ijazah, butuhnya (uang) 2 juta, 3 juta. Itu lah kenyataan mencari kerja di Kabupaten Bekasi!" tuturnya.
Bila tuntutannya tak dikabulkan pemerintah pusat, mereka mengancam akan kembali melakukan mogok massal, sama seperti pada saat proses pengesahan UMK 2022 pada Desember 2021 lalu.
Saat ini, sejumlah perwakilan dari elemen buruh tengah melakukan mediasi dengan pihak BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang.
Aksi buruh pun masih terus berlangsung hingga pukup 11.30 WIB.
(TribunBekasi.com/ABS)