Berita Kriminal

Kisruh Toa dan Gonggongan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bakal Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan Politisi Demokrat Roy Suryo ke Polda Metro Jaya soal pernyataan toa Masjid dan gonggongan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Dok. Humas Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan Politisi Demokrat Roy Suryo ke Polda Metro Jaya soal pernyataan toa Masjid dan gonggongan. Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNBEKASI.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan polisi terkait pernyataannya toa masjid yang disamakan gongongan anjing.

Pelaporan akan dilayangkan oleh mantan Politisi Demokrat Roy Suryo pada Kamis (24/2/2022) pukul 15.00 WIB.

"Ya, Insya Allah siang nanti pukul 15.00 WIB kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Dalam laporannya, Roy Suryo juga mengaku akan bawa sejumlah alat bukti mulai dari audio dan visual statemen Yaqut.

Roy Suryo juga akan membawa sejumlah kliping pemberitaan di media massa yang memuat pernyataan Yaqut.

Pasal yang nantinya akan dipersangkakan terhadap Yaqut antara lain pasal berkaitan dengan ITE.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama terhadap Yaqut.

"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," pungkas Roy Suryo.

(TribunBekasi.com/DES)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved