Ibadah Haji
Masa Tunggu Keberangkatan Haji jadi 20-44 Tahun, Dirjen Haji Tawarkan Calon Jemaah Mampu Umrah Dulu
Waktu tunggu keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tambah panjang akibat pandemi Covid-19.
TRIBUNBEKASI.COM -- Pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 membuat Pemerontah Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji selama 2 tahun.
Alhasil daftar tunggu calon jemaah haji yang semakin panjang.
Karena itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagaimana dilansir laman Ditjen PHU, mengimbau kepada jemaah yang mempunyai rezeki lebih agar melakukan ibadah umrah terlebih dahulu atau mendaftar haji khusus.
"Saya pribadi ingin mendorong mereka ke umrah agar diteguhkan niatnya, Anda sudah berniat dan dicatat oleh Allah tapi masa tunggu yang masih lama. Nomor porsinya tidak perlu dibatalkan, kalau keluarganya mampu bisa umrah atau berangkat pakai haji khusus," kata Hilman Latief.
Jumlah calon jemaah
Saat ini, lanjut Hilman, Kementerian Agama Republik Indonesia terus mempelajari berbagai cara untuk mengatasi masalah antrean akibat pandemi Covid-19 ini,
"Jumlah calon jemaah sudah mencapai 5,2 juta orang dengan masa tunggu 20 sampai 44 tahun," kata Hilman saat membuka Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji di Surabaya. Senin (28/02/2022).
"Kami tidak bisa memberikan mereka hanya waktu menunggu, atau hanya impian bahwa suatu saat akan berhaji 30-40 tahun akan datang, atau mereka menggerutu tentang lamanya masa tunggu setiap tahun," ujar Hilman lagi.
Dia berharap para pembimbing haji, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mempunyai peran dalam menyapa jemaah haji yang masuk daftar tunggu ini.
"Peran Bapak Ibu yang menjadi pimpinan di KBIHU, Kantor Kemenag kabupaten/kota dan KUA semua akan menyapa mereka (calon jemaah). Sapa sesuatu yang bisa menenangkan jemaah kita dalam masa tunggunya Apakah dengan belajar, apakah dengan pengajian, ataukah dengan pengayaan materi-materi keislaman," tandas Hilman Latief.
Sumber: Ditjen PHU