Berita Kriminal
Seluruh Rekening Indra Kenz Diblokir, Isinya Puluhan Miliar Diduga Hasil Penipuan Binomo
Keempat rekening milik Indra Kenz tersebut kini diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat yang berwenang kini telah memblokir seluruh rekening bank milik Indra Kesuma alias Indra Kenz seusai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan total ada empat rekening milik Indra Kenz yang diblokir.
Keempat rekening tersebut kini diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Whisnu menyampaikan bahwa nominal uang yang terdapat dalam empat rekening Indra Kenz tersebut mencapai puluhan miliar. Uang itu diduga terkait hasil penipuan kasus Binomo.
"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Polisi Langsung Tetapkan Tersangka dan Menahan Sultan Medan Indra Kenz Usai Pemeriksaan Tujuh Jam
Whisnu menjelaskan pihaknya masih tengah akan menghitung jumlah pasti nominal uang yang terdapat dalam rekening Indra Kenz. Hal yang pasti, kata dia, pihaknya bakal mencari aset-aset hingga orang terdekat Indra Kenz.
"Nilainya puluhan miliar lah, kita nggak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka, dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.
Baca juga: Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online Aplikasi Binomo
Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.
Baca juga: Sultan Medan Indra Kenz Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polri, Stastunya Tersangka Kasus Binomo
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)