Berita Bekasi
Buruh Bekasi Bakal Tetap Mengawal Revisi Permenaker Terkait JHT Sampai Selesai, Ini Alasannya
Buruh Bekasi tergabung dalam federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) Bekasi tetap mengawal perevisian Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan, Permenaker terkait jaminan hari tua (JHT) sedang direvisi.
Pengumuman itu terjadi di tengah polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT yang diproses para buruh,
Hal tersebut juga menyusul adanya perintah langsung dari Presiden Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Direvisinya Permenaker nomor 2 tahun 2022 artinya, pencairan JHT yang jadi polemik masih tetap menggunakan Permenaker yang lama yaitu Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Sikapi hal ini, buruh Bekasi tergabung dalam federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) Bekasi mengapresiasi langkah Menaker yang akhir mau untuk merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 terkait JHT itu.
"Gini, kabar baik (revisi) tentu kita sambut dengan gembira ya. Sehingga atas situasi ini Pemerintah merespon. Kita apresiasi lah,"
"Tapi ini belum pada posisi yang kita inginkan, jadi kita lihat saja nanti," kata Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Amir Mahfuzh, Jumat (4/3/2022).
Diungkap Amir, jika revisi yang dilakukan oleh pemerintah terkait Permenaker nomor 2 tahun 2022 dibatasi hingga 3 bulan.
Artinya sebelum Permenaker itu efektif masih menggunakan Permenaker lama nomor 19 tahun 2015.
Maka itu, para buruh sendiri masih akan menunggu hasil revisi yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, yang terpenting menurut Amir jika pencairan JHT tidak harus menunggu usai 56 tahun seperti pada aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu.
"Jika mau revisi ya silahkan revisi tapi kalo pencairan JHT tidak bisa dicarikan seperti Permenaker yang lama, kita akan lawan lagi," ujarnya.
Saat ini yang menjadi polekmik terkait JHT, yaitu pencairan JHT yang harus mengacu pada usia 56 tahun.
Artinya buruh yang terdampak PHK atau resign tidak bisa mencairkan JHT mereka.
Kementerian Ketenagakerjaan
jaminan hari tua
dana pensiun JHT
Permenaker JHT 56 tahun
Permenaker dana JHT
Timbulkan Suara Bising dan Membahayakan, Disdik Kota Bekasi Larang Murid Bawa Lato-lato ke Sekolah |
![]() |
---|
Disdik Kota Bekasi Larang Murid Bawa Lato-lato ke Sekolah |
![]() |
---|
Polisi Buru Suami Baru Korban Meninggal Diduga Keracunan Bekasi |
![]() |
---|
Tiga Korban Tewas Diduga Keracunan di Kabupaten Bekasi Masih Ada Ikatan Keluarga, Begini Silsilahnya |
![]() |
---|
Beginilah Hubungan Para Korban Keracunan di Ciketing Udik |
![]() |
---|