Berita Artis
Datangi Bapas Jakarta Selatan, Angelina Sondakh Jalani Wajib Lapor
Angelina Sondakh ditemani kuasa hukumnya, Khaerudin untuk menemui Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Satu hari setelah bebas dari penjara, Angelina Sondakh menjalani wajib lapor di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Angelina Sondakh ditemani kuasa hukumnya, Khaerudin untuk menemui Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan.
Khaerudin mengatakan kliennya akan memenuhi proses wajib lapor, mengingat Angelina Sondakh statusnya bebas bersyarat dengan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Sebagai warga negara yang baik, ibu Angie akan jalani CMB dengan wajib lapor ke Bapas, sampai 1 Juni 2022," kata Khaerudin.
Khaerudin memastikan, istri mendiang Adjie Massaid itu akan memenuhi wajib lapor sebagaimana sudah diatur dalam Perundang-undangan.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Angelina Sondakh Trauma Terjun ke Dunia Politik
"Nantinya dalam wajib lapor ini, bu Angie akan menerima proses pembinaan, penelitian, dan lain sebagainya," ucapnya.
Khaerudin menegaskan, Angelina Sondakh akan mengikuti segala bentuk rangkaian wajib lapor di Bapas. Kliennya akan kembali mendatangi Bapas Jakarta Selatan pada 18 Maret 2022.
"Wajib lapor untuk menjalani bimbingan dan penyuluhan bentuknya virtual," ujar Khaerudin.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan bahwa Angelina Sondakh akan menjalani wajib lapor dua minggu sekali, yang bisa dilakukan secara tatap muka atau virtual.
"Kami akan beri pengawasan secara langsung. Ibu Angie juga harus mengikuti pembimbingan maupun pengawasan yang diberikan oleh Bapas," jelas Ricky Widianto.
Baca juga: Bebas dari Lapas, Angelina Sondakh Minta Maaf pada Masyarakat
Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.
Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.
Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.
Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 4,5 Miliar.
Baca juga: Angelina Sondakh Janji Bahagiakan Orangtua usai Bebas dari Lapas
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan, pada Februari 2012.
Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012.
Angelina Sondakh pun bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) pagi, yang kemudian ia melakukan nyekar ke makam Adjie Massaid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/angie-mart.jpg)