Berita Kriminal
Disebut Kasus Begal di Tambelang Bekasi Salah Tangkap, Polisi: Enggak Lah! SOP-nya Sudah Betul
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan klaim tidak ada salah tangkap terkait kasus begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan klaim tidak ada salah tangkap terkait kasus begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Sebab, kasus tersebut pun sudah masuk ke ranah persidangan.
"Enggak lah bukan salah tangkap itu, memang sudah diproses sampai ke persidangan," katanya Gidion Arif, Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus ini, empat pemuda diamankan oleh Polsek Tambelang sekitar Juli 2021 lalu.
Dimana dari empat pemuda itu satu diantaranya yang diamankan yaitu bernama Muhammad Fikry (20).
Namun pihak keluarga pun akhirnya buka suara jika Fikry tidak terlibat dalam pembegalan itu.
Sebab, saat penangkapan Fikry sedang tertidur di musala dekat rumahnya.
Tiba-tiba polisi pun datang dan menangkapnya atas dugaan pembegalan yang diyakini oleh keluarga dan saksi tidak dilakukan oleh Fikry.
Atas hal itu, Fikry pun diamankan oleh Polsek Tambelang.
Gideon meyakini jika apa yang telah dilakukan oleh Polsek Tambelang sudah sesuai dengan SOP yang ada.
Sebab sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.
"Udah, sudah prosedur iya SOP-nya sudah betul, kecukupan alat bukti untuk menetapkan menjadi tersangka juga sudah betul," katanya.
Terkait kasus itu, Pihak keluarga tidak tinggal diam.
Ayah dari Muhamamd Fikry, yakni Rusin telah melaporkan dugaan kejanggalan penanganan kasus itu ke Komnas HAM dan Komisi III DPR.
Bahkan pihak keluarga pun melanjutkan ke Praperadilan.
Menyikapi hal itu, Gidion pun menyakini pihak kepolisian sudah sesuai dengan SOP yang ditetapkan.
"Persoalan bukan masalah menang enggak ya tapi yakin akan putusan itu, karena sesuai dengan fakta-fakta," ucapnya.
(TribunBekasi.com/JOS)