Berita Bekasi
Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap Kasus Begal di Tambelang, Kapolres: Sudah Sesuai SOP
Kapolres Bekasi Kombes Gidion Arif meyakini jika apa yang telah dilakukan oleh Polsek Tambelang sudah sesuai dengan SOP yang ada.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan menegaskan tidak ada salah tangkap terkait kasus pembegalan yang terjadi di Tambelang, Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut juga sudah masuk ke ranah persidangan.
"Nggak lah, bukan salah tangkap itu, memang sudah diproses sampai ke persidangan," kata Gidion Arif, Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus ini, empat pemuda diamankan oleh Polsek Tambelang sekitar Juli 2021 lalu. Dari empat pemuda itu, satu diantaranya yang diamankan yaitu bernama Muhammad Fikry (20).
Namun pihak keluarga akhirnya buka suara jika Fikry tidak terlibat dalam pembegalan itu. Sebab saat penangkapan Fikry sedang tertidur di musala dekat rumahnya.
Tiba-tiba polisi pun datang dan menangkapnya atas dugaan pembegalan yang diyakini oleh keluarga dan saksi tidak dilakukan oleh Fikry. Atas hal itu, Fikry pun diamankan oleh Polsek Tambelang.
Baca juga: Kader HMI Dituduh Begal di Bekasi, PB HMI Desak Polda Metro Jaya Bentuk Tim Investigasi
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Komplotan Pelaku Begal Anggota Brimob Kelapa Dua Depok di Jatisampurna Bekasi
Gideon meyakini jika apa yang telah dilakukan oleh Polsek Tambelang sudah sesuai dengan SOP yang ada. Sebab sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.
"Udah, sudah prosedur iya SOP-nya sudah betul, kecukupan alat bukti untuk menetapkan menjadi tersangka juga sudah betul," katanya.
Terkait kasus itu, pihak keluarga tidak tinggal diam. Ayah dari Muhamamd Fikry, yakni Rusin telah melaporkan dugaan kejanggalan penanganan kasus itu kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR.
Bahkan pihak keluarga pun melanjutkan ke Praperadilan. Menyikapi hal itu, Gidion pun menyakini pihak kepolisian sudah sesuai dengan SOP yang ditetapkan.
"Persoalan bukan masalah menang ngak ya tapi yakin akan putusan itu, karena sesuai dengan fakta-fakta," ucapnya.