Panduan Mengisi e-HAC, Harus Ditunjukkan Calon Penumpang Pesawat Udara saat Check in

Calon penumpang pesawat udara sekarang harus menunjukkan e_HAC saat check-in. Inilah panduan mengisi e-HAC.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Calon penumpang pesawat udara sekarang harus menunjukkan e_HAC saat check-in. Keterangan foto: (ilustrasi) Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM -- Pandemi Covid-19 membuat masyarakat harus berubah, menerapkan kebiasaan baru yang lebih adaptif dengan pandemi Covid-19.

Salah satunya saat bepergian menggunakan pesawat udara, di mana sekarang wajib melaporkan rencana bepergian itu kepada otoritas kesehatan lewat e-HAC (electronic-Health Alert Card).

E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Kartu kewaspadaan ini kemudian akan diperiksa oleh petugas di bandara kedatangan.

Hanya saja kebijakan ini menimbulkan antrean panjang menjelang keluar bandara, karena banyak penumpang yang baru mengisi e-HAC saat tiba di bandara tujuan.

Karena itu, sebagaimana dilansir laman Kementerian Kesehatan, untuk mencegah antrean panjang itu, Pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Pasalnya, seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna transportasi udara domestik, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC. (*)

PeduliLindungi versi terbaru

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera memutakhirkan (update) aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya di Jakarta, Selasa (1/3).

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik, dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Saat check-in

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pencekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya e-HAC diperiksa di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

"Aturan baru ini berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022," ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," kata Setiaji.

Panduan mengisi e-HAC

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik menu "e-HAC" yang ada di halaman utama

4. Pilih "Buat e-HAC"

5. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

6. Pilih sarana perjalanan "Udara"

7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan. Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"

8. Isi "'Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

9. Selanjutnya calon penumpang dapat mengecek kelayakan terbang
Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", segera konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

10. Jika layar gawai menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya

11. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai.

Sumber: Kementerian Kesehatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved