Berita Kriminal
Terlibat Tawuran, 12 Remaja Ditangkap, Disuruh Bikin Surat Pernyataan, dan Sungkem ke Orangtua
dari hasil pemeriksaan rupanya senjata tajam itu bukan milik dari 12 remaja yang diamankan itu.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Ketika anak tersebut melewati batas jam, maka harus segera dicari keberadaannya, serta perlu lebih ketat lagi melakukan pengawasan pergaulan anak.
Gerombolan pemuda tawuran ditangkap
Di Cengkareng sekelompok pemuda diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat karena ingin melakukan tawuran di kawasan Kembangan dan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (6/3/2022) dini hari.
Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Kompol Slamet Riyanto menjelaskan, saat itu anggotanya melakukan patroli wilayah.
Kemudian mendapat informasi adanya gerombolan pemuda ingin tawuran di Jalan Hasyim, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dengan cepat, polisi menangkap enam pemuda dengan barang bukti dua stik golf, dua culit dan satu kembang api.
"Kami mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polsek Kembangan untuk diproses secara hukum," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (7/3/2012).

Lokasi kedua, Tim Patroli Perintis Patroli mengamankan enam pemuda di jalan Ukir RT 09/010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari tangan enam pemuda itu, Anggota Kepolisian menyita satu Samurai, tiga celurit dan beberapa kendaraan yang digunakan pelaku.
"Pengamanan itu di hari yang sama dengan jam berbeda, kami serahkan ke Polsek Cengkareng," ucapnya.
Slamet menambahkan, kegiatan patroli preventif strike ini dilakukan setiap hari guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Ia berharap, para orang tua bisa menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran di Jakarta Barat.
Karena pihaknya akan memproses secara hukum apabil kedapatan membawa senjata tajam.
"Kami bisa kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, ancamannya 12 tahun penjara," terangnya.