Berita Kriminal

Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Karena ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara, Doni Salmanan ditahan di Mabes Polri usai ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengusaha muda yang kerap dijuluki Sultan Bandung, Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan diperiksa sedari Selasa (8/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Ia diperiksa selama 13 jam sebagai saksi hingga statusnya naik menjadi tersangka. Penyidik memberi 90 pertanyaan kepada Doni Salmanan.

Sampai Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni masih diperiksa sebagai tersangka.

Doni disebut sudah mengakui perbuatannya dalam mencari keuntungan pada aplikasi investasi bodong tersebut.

Baca juga: Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Diperiksa 13 Jam di Bareskrim Polri

Baca juga: Datangi Penyidik Bareskrim Polri, Doni Salmanan: Sudah Diproses Adil

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Binomo dengan Terlapor Doni Salmanan

Dari hal tersebut, penyidik menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Karena ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara, Doni Salmanan ditahan di Mabes Polri usai ditetapkan menjadi tersangka.

"Tentu ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif, subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,alasan objektif ancaman di atas 5 tahun penjara di mana ancaman TPPU 20 tahun penjara," jelas Ramadhan.

Sebelumnya Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi tradi forex Quotex. Ia dilaporkan karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved