Berita Karawang
Pemkab Karawang Pastikan Pasokan Minyak Goreng Terpenuhi saat Bulan Puasa
Disperindag Karawang terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para distributor minyak goreng agar menjalankan aturan ketentuan berlaku.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang memastikan pasokan minyak goreng terpenuhi saat bulan suci Ramadan atau bulan puasa.
Hal itu dikatakan Kadisperindag Karawang, Ahmad Suroto saat dihubungi, pada Kamis (10/3/2022).
Suroto menegaskan, terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para distributor minyak goreng agar menjalankan aturan ketentuan berlaku.
Pihaknya juga akan melakukan operasi pasar saat menjelang puasa.
"Menjelang puasa akan operasi pasar dan operasi satgas pangan seusai harga berlaku dipasaran. Tapi utamanya minyak goreng sama gula pasir," beber dia.
Baca juga: Disperindag Karawang bersama Polisi Telusuri Dugaan Distributor Minyak Goreng yang Nakal
Dia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena pada Maret 2022 pasokan minyak goreng terpenuhi.
"Insya Allah bulan Maret ini minyak goreng terpenuhi dan harga stabil Rp 14 ribu untuk kemasan premiun, Rp 13 ribu medium dan curah Rp 11.500," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang berhasil mengungkap penyebab minyak goreng langka di pasar-pasar Karawang.
Kepala Disperindag Karawang, Ahmad Suroto menjelaskan, pihaknya menemukan distributor nakal yang menjual minyaknya ke konsumen-konsumen tertentu sebagai reseler.
Distributor minyak goreng itu bahkan meminta uang deposit kepada reseler itu untuk menjamin dapat minyak goreng murah tersebut.
Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka, Pedagang Pasar di Karawang Curiga Ada Distributor Nakal
"Kami menemukan paket Rp 200 juta itu dari distributor. Ternyata deposit dari konsumen-konsumen tertentu itu," ujar Suroto kepada awak media pada Rabu (9/3/2022).
Dia melanjutkan, distributor itu melakukan penyalahgunaan undang-undang perdadagangan. Padahal, pembelian minyak goreng ini hanya dibatasi dua liter bagi konsumen.
Akan tetapi distributor itu menjual minyak lebih dari dua liter ke konsumen.
"Barang ada kirim lagi terus ditumpuk barang itu sama konsumen itu. Itu kan memunculkan spekulan ya, jadi menjual harga diatas Rp 14 ribu pastinya itu," beber dia.
Suroto menyebut saat ini kasusnya sudah ditangani Polres Karawang. Pihak Polres sedang melakukan proses pemanggilan terhadap distributor nakal tersebut.
Baca juga: Wagub Ariza Minta Aparat Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ahmad-Suroto-9mart.jpg)