Berita Kriminal

Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Imbau Masyarakat Berhati-hati dan Tidak Tergiur Trading Ilegal

Tersangka afiliator investasi bodong berkedok trading Forex Qoutex, Doni Salmanan minta warga hati-hati dengan informasi trading Forex.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Afiliator investasi bodong berkedok trading Forex Qoutex, Doni Salmanan ditampilkan pakai baju tahanan oleh Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Setelah tipu masyarakat, tersangka afiliator investasi bodong berkedok trading Forex Qoutex Doni Salmanan meminta warga hati-hati dengan informasi trading Forex.

Hal itu disampaikan Doni Salmanan saat ditampilkan Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan juga meminta maaf kepada masyarakat.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex crypto, dan lain sebagainya," ujar Doni.

Doni juga memohon doa kepada masyarakat agar hukumannya diringankan oleh kepolisian.

Bahkan dalam kesempatan itu, Doni meminta masyarakat agar berhati-hati dengan informasi trading forex.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading yang ilegal," tuturnya.

Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (9/3/2022).

Ia dijerat pasal berlapis terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Wartakotalive.com/DES)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved